Rabu, 8 April 2026

Update Harga Emas

Harga Emas Batangan Antam Rabu 20 Januari 2026, Sentuh Level 2,772.000 Per Gram

Untuk diketahui, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harga Emas Batangan Antam Rabu 20 Januari 2026, Sentuh Level 2,772.000 Per Gram
Kolase Tribun-Sulbar.com
HARGA EMAS - Kolase emas Antam keluaran logam mulia 24 karat. Harga hari ini turun cukup dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam kembali naik Rp 35 ribu per gram pada Rabu 21 Januari 2026.
  • Harga emas Antam kini berada di level Rp 2.772.000 per gram, belum termasuk pajak.
  • Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.612.000 per gram.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam terus meroket.

Rabu (21/1/2026) harga emas batangan Antam kembali naik Rp 35 ribu per gram dari harga sebelumnya.

Sehingga, harga emas batangan Antam hari ini Rp 2,772.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Batangan Terus Meroket, Selasa 20 Januari 2020: Antam, Galeri 24, UBS Kompak Naik

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 19 Januari 2026: Galeri 24, UBS dan Antam Stabil

Adapun harga perdagangan sebelumnya, Selasa (20/1/2026) 2.737.000 per gram.

Harga tersebut belum termasuk pajak.

Untuk diketahui, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen.

Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas naik menjadi Rp2.612.000 per gram.

Harga lengkap emas batangan Antam Rabu 21 Januari 2026, selengkapnya bisa dilihat di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  1. Buka laman resmi www.logammulia.com
  2. Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  4. Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  5. Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  7. Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

Kelebihan Investasi Emas Batangan

Nilai Stabil dan Lindung Inflasi

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved