Kasus Penganiayaan

Vonis 3 Bulan Kasus Penganiayaan, Direktur Perumda Majene Luthfie Nugraha Dijebloskan ke Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman lima bulan penjara. 

Editor: Ilham Mulyawan
Tangkapan layar
NAIK MOBIL TAHANAN - Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch. Luthfie Noegraha bersiap menaiki kendaraan tahanan kejaksaan, untuk kemudian dijebloskan ke dalam penjara selama tiga bulan, terkait kasus penganiayaan terhadap Dirut keuangan Perumda Majene, Irfan Syarif. Luthfie dieksekusi pada Selasa 925/3/2025), 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Beredar visual foto dan video, Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch Luthfie Nugraha dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara, terkait vonis tiga bulan dalam sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Dirut keuangan Perumda Majene, Irfan Syarif.  

Terlihat ia mengenakan pakaian kemeja putih, kemudian bertopi hitam serta celana kain juga berwarna hitam.

Nampak pula beberapa petugas kejaksaan ikut mengawalnya untuk naik ke atas mobil tahanan berplat merah.

Luthfi sebelumnya njalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Selasa, 18 Maret 2025 lalu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman lima bulan penjara. 

Usai siding vonis, sebenarnya Luthfie mauun Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya masa pikir-pikir yang masih berjalan, yaki bisa mengajukan banding jika merasa putusan ini belum memenuhi harapan mereka.

Karena tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka Kejari Majene mengeksekusi Luthfie dan menjebloskannya ke balik jeruji besi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Noegraha. atas kasus penganiayaan terhadap Dirut keuangan Irfan Syarif.  

Putusan dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mejene ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 18 Maret 2025.

Vonis ini langsung memicu kekecewaan dari keluarga korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan. 

Salah satu anggota keluarga korban, Ardi, menganggap keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Tiga bulan penjara terlalu ringan. Hukuman ini tidak akan memberikan efek jera dan justru bisa mencoreng citra pengadilan," tegas Ardi saat ditemui Tribun Sulbar.com di Majene. 

Baca juga: Emak-emak di Polman Rebutan Beli Baju Lebaran di Toko Pakaian Murah

Baca juga: Update Tarif Tiket Kapal Perintis Mamuju-Balikpapan di Mudik Lebaran 2025, Mulai Rp 46 Ribu

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan terdakwa, seperti upaya berdamai dengan korban serta kesaksian yang menyebut insiden tersebut terjadi dalam situasi yang tidak sepenuhnya disengaja.

Lebih lanjut ia mengatakan, vonis ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang konsistensi hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik. 

"Banyak pihak berharap pengadilan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun, " Lanjutnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved