Kasus Penganiayaan

Vonis 3 Bulan Kasus Penganiayaan, Direktur Perumda Majene Luthfie Nugraha Dijebloskan ke Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman lima bulan penjara. 

Editor: Ilham Mulyawan
Tangkapan layar
NAIK MOBIL TAHANAN - Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch. Luthfie Noegraha bersiap menaiki kendaraan tahanan kejaksaan, untuk kemudian dijebloskan ke dalam penjara selama tiga bulan, terkait kasus penganiayaan terhadap Dirut keuangan Perumda Majene, Irfan Syarif. Luthfie dieksekusi pada Selasa 925/3/2025), 

Diketahui kejadian yang menimbulkan pertikaian di Perumda Majene antara Direktur Perumda Moch Luthfie Nugraha dan Dirut keuangan Muh Irfan Syarif ini bermula dari pesan WhatsApp yang dilontarkan Direktur Perumda Majene yang menganggap Irfan Syarif sebagai pelopor adanya demo Masyarakat di Rujab Bupati terkait penyalahgunaan kas Perumda hingga ratusan juta.

Kabar tentang Irfan Syarif yang dianggap pelopor demo tersebut, sampai ke telinganya, alhasil dirinya ingin minta klarifikasi tentang omongan Direktur Perumda Majene ini.

Chattingan pun terjadi diantara kedua belah pihak pada saat itu, dan keduanya sama-sama setuju akan bertemu di Kantor Perumda untuk menyelesaikan masalah tersebut, terkait Irfan Syarif dianggap pelopor dalam demo.

Hingga mereka berdua bertemu antara Direktur Perumda dan Direktur Keuangan ini, belum sempat klarifikasi terjadi aksi pemukulan di lokasi, hingga menyebabkan Irfan Syarif melayangkan laporan ke SPKT Polres Majene, atas kasus penganiayaan yang saat itu kepalanya sementara berdarah karena dipukul helm.

Namun Direktur Perumda Majene Moch Luthfie Nugraha juga melayangkan laporan terkait dugaan penganiayaan pada saat ini, hingga babak akhir, vonis putusan dibacakan dan hanya divonis tiga bulan penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved