Kasus Penganiayaan

Bripda TW Pelaku Penganiayaan di Mamuju Ditangkap Polisi Janji Tak Ada Toleransi

Selain Bripda TW, dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut sudah lebih dulu diamankan dan ditahan

Editor: Ilham Mulyawan
HUMAS POLRESTA MAMUJU
OKNUM POLISI DITANGKAP- - Oknum polisi Bripda TW pelaku penganiayaan akhirnya berhasil ditangkap oleh Propam Polresta Mamuju, Jumat (17/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bripda TW, pelaku penganiayaan terhadap karyawan bernama Aswan Al Farisi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap setelah kabur selama sepuluh hari.

Bripda TW diamankan personel Propam Polresta Mamuju pada Jumat (17/10/2025).

Bripda TW terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban.

Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan bahwa Bripda TW kini telah ditempatkan di rutan Polresta Mamuju untuk menjalani proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Ketahuan, Pencuri Lukai Tangan Pemilik Rumah di Polman Pakai Sajam Uang Rp500 Ribu Dibawa Kabur

Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Bullying Siswi SMK di Balanipa Polman Ayah Korban Tolak Damai

"Saat ini yang bersangkutan dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Herman Basir.

Selain Bripda TW, dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut sudah lebih dulu diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju

Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian kata Herman, berjanji tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, terlebih jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri.

"Polresta Mamuju berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu," kata Herman lagi. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 / X / 2025 / SPKT / Polresta mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.

Hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).

Adapun tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1 dan 2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved