Bawaslu Sulbar

Sanksi Teguran Keras, DKPP Berhentikan Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulbar

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang saat diwawancara di Taman Karema Mamuju, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus memberhentikan Nasrul Muhayyang dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Senin (27/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa aduan terhadap Nasrul Muhayyang dikabulkan sebagian.

DKPP menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS: DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Bawaslu RI juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang, majelis menyebut Nasrul Muhayyang terbukti tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan adik kandungnya, Muhammad Syarif Muhayyang, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.

DKPP menilai Nasrul tidak pernah menerbitkan surat pleno khusus untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan adiknya dalam penyelenggaraan Pilkada Mamuju Tengah 2024.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelanggaran etik karena menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan dugaan pelanggaran oleh sesama penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno DKPP RI yang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, bersama enam anggota majelis lainnya: Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Toto Hariono.

Sidang putusan dilaksanakan di Jakarta dan dibacakan pada Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, DKPP memberhentikan secara tetap adik kandung ketua Bawaslu Sulbar, Muhammad Syarif Muhayyang dari Anggota Bawaslu Mamuju Tengah atas pelanggaran kode etik pemilu pada Pilkada 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved