Bawaslu Sulbar

Tok! DKPP Tolak Gugatan Terhadap Ketua Bawaslu Sulbar dan Anggota Bawaslu Majene

Menurut DKPP, Bawaslu Mamuju Tengah telah memeriksa dengan seksama berkas calon anggota Bawaslu.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Tangkapan layar Ketua DKPP, J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta, Senin, (4/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menolak gugatan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang dan anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Yanti Reski Amaliah.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta, Senin, (4/12/2023).

Dalam putusan disebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan terhadap teradu tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Sulbar dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tidak maksimal dalam melakukan pencermatan administrasi pada tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Majene.

Hal tersebut karena Bawaslu telah  melantik dan menetapkan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene yang diindikasi akan maju sebagai calon anggota DPRD Mamuju Tengah.

DKPP meyebut, gugatan terhadap teradu tidak beralasan.

Menurut DKPP, Bawaslu Mamuju Tengah telah memeriksa dengan seksama berkas calon anggota Bawaslu.

Dengan demikian DKPP beranggapan ketua Bawaslu Sulbar tidak melanggar kode etik dan undang-undang penyelenggaraan pemilu.

Sehingga, ketua DKPP memutuskan menolak gugatan terhadap keduanya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved