Bawaslu Sulbar

Bawaslu Sulbar Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Sulbar 

Bawaslu Sulbar menyebut sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Rabu 27 Desember 2023 pukul 09.00 WITA.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Muhammad Subhan
Situasi sidang dugaan pelanggan administrasi yang dilakukan KPU Sulbar yang digelar di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Soedarso, Binanga, Mamuju, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menggelar sidang terkait adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar.

Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Jumat (22/12/2023) lalu.

Sidang dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Elmansyah dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pastisipasi Masyarakat dan SDM, Budiman Imran.

Ada pula perwakilan Bawaslu Mamasa yang ikut dalam sidang tersebut.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan mengatakan, agenda sidang yaitu mendengar pembacaan temuan Bawaslu Mamasa.

"Sidang yang dilaksanakan masih agenda pembacaan temuan sekaligus jawaban dari pelapor dan terlapor," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (24/12/2023).

Hal tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Sulbar yang meloloskan calon anggota legislatif (Celeg) partai Perindo.

Dimana Bawaslu Kabupaten Mamasa bertindak sebagai pemohon (pelapor) dan KPU Sulbar sebagai termohon (terlapor).

Bawaslu Mamasa menemukan caleg Perindo tersebut masih tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Mamasa.

Kata Subhan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Rabu 27 Desember 2023 pukul 09.00 WITA.

Agenda sidang kedua tersebut yaitu pembuktian yang akan ditunjukkan Bawaslu Mamasa.

Bawaslu Sulbar masih belum bisa memastikan keputusan yang akan diambil.

"Kita lihat proses persidangannya dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, kami belum bisa berpendapat lebih jauh karena sementara dalam proses persidangan, nanti kita liat hasil pada saat rangkaian sidang telah dilalui dan ada putusan yang dikeluarkan terkait hal tersebut," pungkasnya.

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved