Webinar Nasional
Webinar Nasional FORES, Soroti Dampak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu terhadap Demokrasi
Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul, mengatakan, tema ini masih sangat relevan dan perlu mendapat perhatian publik.
TRIBUN-SULBAR.COM – Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) webinar nasional bertajuk "Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi", Selasa (29/7/2025).
Webinar menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal.
Hadir sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang.
Baca juga: Bukan Politik Uang, FORES Mamuju Sebut Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada 2024 Karena Regulasi
Antara lain, Annisa Alfath dari PERLUDEM, Rahmat Ferdian Andi Rosidi dari UIN Jakarta, Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, serta pegiat sosial-politik Sonny Madjid.
Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul, mengatakan, tema ini masih sangat relevan dan perlu mendapat perhatian publik.
“Bukan cuma jadwal Pemilu berubah. Kita harus kaji logika hukum para hakim MK dan efeknya terhadap sistem demokrasi,” ujar Fathullah.
Menurutnya, masyarakat tak boleh hanya fokus pada hasil akhir putusan.
"Logika hukum di balik palu MK harus dibedah dan dipahami. Ini penting untuk menjaga demokrasi tetap substansial,” lanjutnya.
Ia menambahkan, webinar ini menjadi ruang dialog strategis mendorong pembacaan kritis terhadap arah demokrasi Indonesia pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024.
Perwakilan PERLUDEM, Annisa Alfath, menyebut putusan MK itu lahir dari kekecewaan masyarakat sipil atas mandeknya revisi UU Pemilu oleh DPR dan pemerintah.
“Putusan ini bagian dari strategi advokasi sipil. Karena DPR dan pemerintah tak kunjung bergerak, masyarakat sipil menggugat,” katanya.
Beda pendapat disampaikan Brahma Aryana dari Komite Pemantau Pemilu.
Ia menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan menabrak prinsip originalisme dalam menafsirkan konstitusi.
“MK tak boleh menciptakan norma baru. Tafsir harus sesuai makna asli UUD,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmat Ferdian dari UIN Jakarta melihat putusan ini sebagai peluang membuka jalan bagi reformasi demokrasi lebih dalam.
Contoh Sikap Amanah dan Jujur di Sekolah, Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 66 |
![]() |
---|
Kronologi Pria 40 Tahun di Tommo Tarik Paksa Gadis 13 Tahun di Dapur, Korban Nyaris Dicabuli |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-21 Sulbar Berlangsung Sederhana, SDK Tegaskan Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
Tak Ada Kepastian, Ratusan Honorer Mamuju Segel Kantor BKPP Hingga Jegat Bupati di Pelantikan Kades |
![]() |
---|
Warga Tommo Mamuju Diringkus Polisi Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Masuk Dapur Tarik dan Peluk Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.