Anggota Bawaslu Mateng Diberhentikan

BREAKING NEWS: DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang

Muhammad Syarif Muhayyang diketahui merupakan adik dari Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar/IG Bawaslu Mateng
SANKSI KODE ETIK - Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang diberhentikan tetap oleh DKPP RI 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan Pilkada Mamuju Tengah 2024.

Muhammad Syarif Muhayyang diketahui merupakan adik dari Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang.

Keputusan ini dibacakan DKPP dalam sidang putusan perkara Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025, yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.

Baca juga: Sidang DKPP, Pengadu Minta Ketua Bawaslu Sulbar Diberhentikan Tetap: Diduga Lindungi Adik Kandung

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan sebagian aduan pengadu dan menjatuhkan beberapa sanksi etik terhadap para teradu.

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pembacaan putusan menyampaikan, Teradu VIII, Muhammad Syarif Muhayyang, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Mamuju Tengah, terhitung sejak putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada sejumlah penyelenggara pemilu lainnya:

Teradu I: Alamsyah, Ketua merangkap Anggota KPU Mamuju Tengah

Teradu II: Syirul Alamin M. Nur, 

Teradu III: Inez Pradana, dan Teradu IV: Sri Haryudit, masing-masing Anggota KPU Mamuju Tengah

Teradu VI: Rahmat Muhammad, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Mamuju Tengah

Teradu VII: Supriadi, Anggota Bawaslu Mamuju Tengah

DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan terhadap para teradu di KPU Mamuju Tengah paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kemudian memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan terhadap para teradu di Bawaslu Mamuju Tengah dalam jangka waktu yang sama.

Selain itu, Bawaslu RI juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno DKPP yang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, bersama enam anggota lainnya, Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Toto Hariono.

Rapat pleno pertama berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, dan putusan dibacakan hari ini, Senin (27/10/2025).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved