Kamis, 30 April 2026

Kemenkum Sulawesi Barat

Kanwil Kemenkum Sulbar dan DPRD Mamuju Tengah Bahas 2 Ranperda

Berdasarkan hasil rapat, Ranperda tentang BPD juga disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkum Sulbar dan DPRD Mamuju Tengah Bahas 2 Ranperda
tangkapan layar
RANPERDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mamuju Tengah untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ruang Paripurna DPRD Mamuju Tengah, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mamuju Tengah untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Mamuju Tengah, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Mamuju Tengah, dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Sulbar.

Salah seorang tim perancang Kementerian Hukum Sulbar menjelaskan, pembahasan Ranperda tentang Perangkat Desa berjalan dinamis dengan banyak masukan dari anggota DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan perangkat desa, serta bagian hukum pemerintah daerah.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Review Kepatuhan LHK ASN

“Diskusi menghasilkan kesepakatan untuk menambahkan beberapa persyaratan khusus yang dianggap penting guna menjamin kualitas calon perangkat desa,” ujarnya.

Selain itu, rapat juga membahas sejumlah aspek penting, seperti mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, kesejahteraan, pengaturan jam kerja, nomor induk perangkat, pakaian dinas dan atribut, hak serta kewajiban, larangan, hingga kode etik dan kode perilaku.

Dari hasil pembahasan, Ranperda tentang Perangkat Desa disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut mendapatkan tanggapan dari Dinas PMD, anggota DPRD, bagian hukum, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Dalam diskusi tersebut, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya larangan bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta anggota partai politik untuk menjadi anggota BPD, dan penguatan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Berdasarkan hasil rapat, Ranperda tentang BPD juga disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Rapat pembahasan dua Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum bagi perangkat serta lembaga desa di Kabupaten Mamuju Tengah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved