Pelanggaran Pemilu

Sidang DKPP, Pengadu Minta Ketua Bawaslu Sulbar Diberhentikan Tetap: Diduga Lindungi Adik Kandung

Sidang pemeriksaan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 berlangsung di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada pukul 09.00 WITA.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
PIDANA PEMILU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sidang Ketua Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (16/10/2025). Sidang pemeriksaan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 berlangsung di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada pukul 09.00 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sidang Ketua Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (16/10/2025).

Sidang pemeriksaan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 berlangsung di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada pukul 09.00 WITA.

Nasrul Muhayyang sebagai teradu didalilkan melindungi dan tidak menindak adik kandungnya, Muhammad Syarif Muhayyang, yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.

Baca juga: Pemprov Sulbar Gandeng 17 Perusahaan Swasta Tangani Kemiskinan dan Stunting

Syarif diduga melakukan pelanggaran dalam pengawasan terkait penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis merangkap Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh anggota majelis dari unsur TPD Provinsi Sulawesi Barat, yaitu Fitrinela Patonangi (unsur masyarakat) dan Budiman Imran (unsur KPU).

Sidang ini dihadiri langsung oleh pengadu, Hasri Salam, serta sejumlah saksi, di antaranya Haris Halim Sinring (eks Calon Bupati Mamuju Tengah), Imran Tri Kerwiyadi (eks Komisioner KPU Mamuju Tengah sekaligus terpidana pelanggaran pemilu ijazah palsu), pihak SMKN 3 Makassar, KPU, dan Bawaslu Mamuju Tengah sebagai pihak terkait.

Hasri mengadukan Nasrul Muhayyang karena diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

Ia menilai Nasrul melindungi adiknya, Muhammad Syarif Muhayyang, yang terlibat dalam pengawasan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring.

Nasrul bahkan disebut memberikan arahan kepada Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama Muhammad Syarif Muhayyang ke Makassar guna mengurus proses verifikasi faktual ijazah Haris di SMKN 3 Makassar.

Padahal, menurut pengadu, sebagai Ketua Bawaslu, Nasrul seharusnya menjaga independensi penyelenggara pemilu dan mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perjalanan bersama peserta Pilkada, apalagi dalam proses verifikasi dokumen pribadi seperti ijazah.

“Namun justru teradu memberikan arahan kepada peserta dan penyelenggara pemilu untuk berangkat bersama-sama,” ujar Hasri.

Muhammad Syarif Muhayyang diduga melakukan keberpihakan dengan mendampingi peserta Pilkada dalam proses verifikasi faktual ijazah ke Makassar.

Bahkan, ia disebut membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah Haris Halim Sinring tidak bermasalah.

Syarif juga ikut menandatangani surat bersama Imran Tri Kerwiyadi yang dijadikan dasar oleh pihak SMKN 3 Makassar untuk menandatangani berita acara klarifikasi.

Hal itu menjadi dasar KPU menetapan Haris sebagai calon Bupati Mamuju Tengah 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved