TAG
Haris Halim Sinring
-
Sidang pemeriksaan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 berlangsung di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada pukul 09.00 WITA.
Kamis, 16 Oktober 2025
-
Dia meyakini, semua rangkaian penyidikan hingga ke tahap PN itu untuk melihat kebenaran dan keadilan.
Rabu, 19 Februari 2025
-
Selain pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, sidang pemeriksaan saksi juga sedang dilakukan erkait lolosnya Haris Sinring sebagai calon cakada Mateng
Rabu, 12 Februari 2025
-
Kini Haris diserahkan ke Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani hukuman tiga tahun usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat
Selasa, 21 Januari 2025
-
H Haris mengaku sudah menerima surat panggilan terpidana dari Kejaksaan Negeri Mamuju.
Jumat, 17 Januari 2025
-
Haris Salim Sinring saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Jumat, 17 Januari 2025
-
Alfian meminta penegak hukum, dalam hal ini gakkumdu tak berat sebelah serta tranfaran dalam memperoses kasus.
Jumat, 17 Januari 2025
-
Kemudian ketika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terdakwa.
Kamis, 16 Januari 2025
-
Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk pencalonan bupati di Mateng
Rabu, 8 Januari 2025
-
Haris Halim Sinring mengatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis 3 tahun penjara terkait ijazah palsu.
Rabu, 8 Januari 2025
-
Perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
Rabu, 25 Desember 2024
-
Sidang agenda pemebelaan atau pledoi terdakwa Haris di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menemukan bukti baru soal dugaan ijazah palsu.
Sabtu, 21 Desember 2024
-
Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024
Kamis, 19 Desember 2024
-
Ia mengatakan, pasangan Harisma mengusung visi mengutamakan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan bangunan.
Jumat, 30 Agustus 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved