Mamuju
Terpidana Kasus Ijazah Palsu Mantan Calon Bupati Mateng 2024 Menyerahkan Diri
Kini Haris diserahkan ke Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani hukuman tiga tahun usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Terpidana-kasus-ijazah-palsu-mantan-Calon-Bupati-Mamuju-Tengah-Mateng.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terpidana kasus ijazah palsu mantan Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024 Haris Salim Sinring akhirnya menyerahkan diri ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (21/1/2025).
Kini Haris diserahkan ke Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani hukuman tiga tahun usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat atas kasus ijazah palsu.
"Hari ini Selasa Penuntut Umum (PU) Kejari Mamuju elaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Haris Halim Sinring,” kata Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono dalam keterangan resmi diterima Tribun-Sulbar.com.
Diketahui, terpidana Haris dinyatakan bersalah karena menggunakan ijazah palsu dalam proses mencalonkan diri sebagai Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024.
Namun, saat itu Haris Salim lolos mengikuti semua proses pendaftaran hingga ikut dalam kontestasi Pilkada Mateng 2024,akan tetapi setelah polisi melakukan penyelidikan Haris ditetapkan tersangka atas ijazah palsu.
Awalnya, Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Haris bebas dengan alasan ijazah tersebut dianggap asli. Namun, JPU mengajukan banding, yang kemudian diterima oleh PT Sulbar.
Akhirnya, Haris dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan dua bulan akan diberlakukan.
PT Sulawesi Barat menyatakan Haris Halim Sinring secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Desa Sulai Demo Segel Kantor Desa, Tuntut Pencopotan Pj Kades
Baca juga: Cerita Ayah Nur Fitrah Dibalik Juara Umum Putrinya di Lomba Perahu, Pinjam Sampan Demi Anak Tercinta
Pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara senilai Rp5.000 pada dua tingkat peradilan.
Raharjo Yusuf Wibisono,eksekusi dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan kepada terpidana sesuai putusan pengadilan.
“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Mamuju melayangkan surat panggilan terhadap terpidana Haris Halim untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tersebut,” tegas Kajari Mamuju.(*)
| Dikabarkan Hilang Pagar Manakarra Tower Mamuju Hanya Lepas karena Jadi Pijakan Pengantar Jamaah Haji |
|
|---|
| Viral, Jamaah Haji Asal Mamuju Minta Turun dari Pesawat Gegara Teringat Ayamnya Belum Diberi Makan |
|
|---|
| Kapasitas Ruangan Tak Mencukupi, Kemenhaj Mamuju Tengah Titip Koper CJH di Kantor Kemenag |
|
|---|
| Long Weekend, Warga Mamuju Serbu Pulau Karampuang, Jasa Penyebarangan Panen Cuan |
|
|---|
| Harga TBS di Lapangan Tak Sesuai Penetapan Kantor DPRD Mamuju Tengah Didemo |
|
|---|