Mamuju

Terpidana Kasus Ijazah Palsu Mantan Calon Bupati Mateng 2024 Menyerahkan Diri

Kini Haris diserahkan ke Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani hukuman tiga tahun usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat

Editor: Abd Rahman
istemewa
Terpidana kasus ijazah palsu mantan Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024 Haris Salim Sinring (Rompi Kuning tahanan) saat akan dimasukkan di Rutan Kelas IIB Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terpidana kasus ijazah palsu mantan Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024 Haris Salim Sinring akhirnya menyerahkan diri ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (21/1/2025).

Kini Haris diserahkan ke Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani hukuman tiga tahun usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat atas kasus ijazah palsu.

"Hari ini Selasa Penuntut Umum (PU) Kejari Mamuju elaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Haris Halim Sinring,” kata Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono dalam keterangan resmi diterima Tribun-Sulbar.com. 

Diketahui, terpidana Haris dinyatakan bersalah karena menggunakan ijazah palsu dalam proses mencalonkan diri sebagai Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024.

Namun, saat itu Haris Salim lolos mengikuti semua proses pendaftaran hingga ikut dalam kontestasi Pilkada Mateng 2024,akan tetapi setelah polisi melakukan penyelidikan Haris ditetapkan tersangka atas ijazah palsu.

Awalnya, Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Haris bebas dengan alasan ijazah tersebut dianggap asli. Namun, JPU mengajukan banding, yang kemudian diterima oleh PT Sulbar.

Akhirnya, Haris dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan dua bulan akan diberlakukan.

PT Sulawesi Barat menyatakan Haris Halim Sinring secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Desa Sulai Demo Segel Kantor Desa, Tuntut Pencopotan Pj Kades

Baca juga: Cerita Ayah Nur Fitrah Dibalik Juara Umum Putrinya di Lomba Perahu, Pinjam Sampan Demi Anak Tercinta

Pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara senilai Rp5.000 pada dua tingkat peradilan.

Raharjo Yusuf Wibisono,eksekusi dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan kepada terpidana sesuai putusan pengadilan.

“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Mamuju melayangkan surat panggilan terhadap terpidana Haris Halim untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tersebut,” tegas Kajari Mamuju.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved