Pemkab Mateng

Hore! Pemkab Mamuju Tengah Usulkan 2.371 P3K Paruh Waktu, Siap Diangkat 1 Oktober

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mateng, Bambang Suparni mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari formasi guru

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Sandi
Kantor BKD Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (2/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat mengusul 2.371 orang menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

P3K paruh waktu ini merupakan pegawai eks K2, pegawai terdata di database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun P3K dan pegawai yang tidak terdata di database BKN tetapi dua tahun berturut-turut aktif bekerja.

Baca juga: Resah Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga di Mamasa Patungan Sewa Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak

Baca juga: Proyek Perbaikan Jalan di Mamuju Telan Anggaran Rp73 Miliar, BPJN Klaim Sudah 65 Persen

Syarat tersebut merupakan hasil Surat Edaran Kemenpan-RB untuk pengusulan penetapan kebutuhan P3K paruh waktu Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mateng, Bambang Suparni mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Bambang mengatakan, Pemkab Mateng telah mengusulkan P3K paruh waktu tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat.

"Pengusulan telah dilakukan per-tanggal 25 Agustus 2025 lalu," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKPSDM Mateng, kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (9/9/2025).

Sehingga saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil pengusulan tersebut dari BKN RI.

Rencananya, 1 Oktober 2025 akan dilaksanakan pengangkatan P3K paruh waktu lingkup Pemkab Mamuju Tengah.

Adapun sistem penggajian P3K paruh waktu Kabupaten Mamuju Tengah merujuk pada regulasi yang ada.

Dimana ada dua opsi yang akan dilakukan yakni penggajian non ASN (honorer) dan sesuai UMR.

"Khusus Mamuju Tengah, mengambil opsi yang pertama yaitu menggaji P3K paruh waktu dengan penggajian non ASN karena keuangan daerah kita tidak mampu," bebernya.

Apalagi, ada pembatasan belanja pegawai dari pusat, maksimal 30 persen dari APBD.

Sementara, belanja pegawai Kabupaten Mamuju Tengah mencapai 45 persen.

"Seperti penyampaian Pak Bupati, belanja pegawai kita sudah over, sehingga perlu dibatasi," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved