Haris Sinring Vonis Bebas
Eks Calon Bupati Mateng Haris Salim Sinring Divonis Bebas Kasus Ijazah Palsu SMK Negeri 3 Makassar
Perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
TRIBUN-SULBAR.COM - Mantan calon Bupati Mamuju tengah nomor urut 03, Haris Salim Sinring divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (24/12/2024).
Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Muhajir, dan dua Hakim Anggota Nona Vivi Sri devi dan Mawardi Rivai.
Haris divonis bebas dalam kasus ijazah palsu yang menjerat dirinya.
Perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tandatangan dibubuhi cap sidik jari.
Ditandatangani Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58.
Terdakwa Haris Salim Sinring duduk di kursi persidangan dalam kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati Mamuju Tengah 2024 ini.
Pada proses Pilkada Mateng terdakwa Haris Salim sebagai calon momor urut tiga Calon Bupati Mamuju Tengah 2023 namun kalah dalam pertarungan politik.
Hakim Muhajir membacakan, mengadili dan menyatakan terdakwa Haris Salim Sinring tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
"Membebaskan terdawka dalam dakwaan penuntut umum, kemudian memerintahkan terdawka dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," sebut Majelis Hakim dalam sidang vonis pada pukul 17.45 Wita.
Baca juga: Pencurian 30 Unit AC di Apartemen RSUD Andi Depu Polman Ternyata Sejak 2022, Baru Ketahuan 2024
Baca juga: Banjir Rendam Ratusan Hektar Sawah di Polman, Beberapa Baru Kelar Tanam
Kemudian,memulihkan hak-hak terdawka dalam pemalsuan,kedudukan dan nama baik hingga martabatnya.
Haris sempat ditahan karena telah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon Bupati Mamuju Tengah 2024.
Perbuatan Haris bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, Pasal 45 ayat 1, pada pokoknya menyatakan pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat 2 huruf j yang pada pokoknya menyatakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf c. (*)
Haris Halim Sinring
Pengadilan Negeri Mamuju
Pilkada Mateng
Mamuju Tengah
berita mateng
SMK Negeri 3 Makassar
Rumah Eks Kabid Damkar Mamuju Dirusaki OTK Pakai Parang, Pelaku Memaksa Masuk Cari Perempuan |
![]() |
---|
Warga Jl Martadinata Mamuju Kecewa Kinerja Kontraktor Jalan, Gali Tanah Tapi Tidak Segera Ditimbun |
![]() |
---|
Warga Mateng Bangga Kibarkan Merah Putih Walau Kecewa Kebijakan Pemerintah Banyak Tidak Pro Rakyat |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibuang di Desa Bumimulyo Polman Dimakamkan, Polisi Masih Buru Pelaku |
![]() |
---|
Pria di Polman Parangi Tetangga Gara-gara Pembangunan WC Umum Dekat Tambat Perahu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.