Berita Sulbar
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial
LPPM Unhas hadir sebagai mitra strategis, memberikan penguatan pada aspek metodologi kajian akademik.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
FGD berlangsung di Aula Hotel Quint Park Mamuju, Sabtu (20/9/2025), bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.
FGD dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya.
Baca juga: Temuan Inspektorat: 32 Desa di Mamuju Diduga Selewengkan Dana Desa, Kerugian Capai Rp500 Juta
Ia didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Mulyadi Bintaha.
Turut hadir perwakilan akademisi, praktisi, organisasi sosial, perangkat daerah, Kabag Persidangan Musra Awaluddin, Pejabat Fungsional Sahrin Salatung, dan staf bagian persidangan Sekretariat DPRD Sulbar.
Kegiatan ini selaras dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan melalui program pemberdayaan dan perlindungan sosial.
LPPM Unhas hadir sebagai mitra strategis, memberikan penguatan pada aspek metodologi kajian akademik.
Diharapkan naskah yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.
Munandar menegaskan, penyusunan naskah akademik ini adalah langkah awal penting dalam pembentukan produk hukum daerah di bidang kesejahteraan sosial.
Berbagai masukan disampaikan dalam diskusi, mulai dari strategi penanggulangan kemiskinan, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan kelembagaan sosial.
“Masukan dari berbagai pihak, termasuk dari LPPM Unhas dan tim perancang sebelumnya, sangat membantu dalam penyempurnaan naskah akademik ini,” kata Munandar.
Ia menyebut sejumlah isu strategis di Sulbar saat ini seperti kemiskinan, stunting, kemiskinan ekstrem, disabilitas, penyalahgunaan narkoba, hingga pekerja sosial dengan praktik menyimpang, perlu masuk dalam substansi peraturan daerah.
“Jika perda ini terbentuk, maka menjadi pijakan hukum yang mengikat untuk intervensi berbagai upaya kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Munandar berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen rencana, tetapi juga dapat diterapkan langsung di lapangan.
Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi DPRD Sulbar dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. (*)
DLH Sulbar Rapat Teknis Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan |
![]() |
---|
Waspada Penyakit Emerging, Pemprov Sulbar Susun Rencana Kontinjensi |
![]() |
---|
Dokter RSUD Sulbar Sebut 65 Hingga 74 tahun Usia Rata-rata Pasien Penderita Sakit Jantung |
![]() |
---|
Wagub Minta Warga Sulbar Kurangi Ketergantungan Beras, Ajak Warga Konsumsi Sagu, Jagung Hingga Ubi |
![]() |
---|
Luncurkan E-Monev, Gubernur Sulbar SDK : Informasi Tentang APBD & Program OPD Harus Diketahui Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.