Keracunan MBG

5 Hari Dirawat Akibat Sesat Nafas, 2 Pelajar SMP Keracunan MBG di Mamuju Sudah Keluar dari RS

Kedua pelajar tersebut adalah Reski Amalia yang sempat dirawat di RSUD Mamuju dan Naurah Kalila yang dirujuk ke RS Punggawa Malolo.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Keracunan - Dua pelajar SMPN 1 Tapalang saat dirawat di Puskesmas Tapalang, Kabupaten Mamuju, Selasa (24/9/2025). Kedua pelajar tersebut adalah Reski Amalia yang sempat dirawat di RSUD Mamuju dan Naurah Kalila yang dirujuk ke RS Punggawa Malolo. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua pelajar SMP di Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sempat dirujuk ke rumah sakit akibat dugaan keracunan makanan MBG, akhirnya dipulangkan setelah lima hari mendapat perawatan intensif.

Kedua pelajar tersebut adalah Reski Amalia yang sempat dirawat di RSUD Mamuju dan Naurah Kalila yang dirujuk ke RS Punggawa Malolo.

Kepala Dinas Kesehatan Mamuju, dr. Sita Harit Ibrahim, membenarkan kepulangan keduanya.

Baca juga: Cerita Siswi SD di Mamuju Tak Mau Lagi Terima Makanan Program MBG Usai Keracunan

“Sudah pulang pada Sabtu, 27 September. Keduanya dalam kondisi baik,” ujar Sita saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, Reski dan Naurah mengalami sesak napas setelah menyantap menu makanan bergizi (MBG) di SMPN 1 Tapalang, Selasa (24/9/2025). 

Awalnya mereka dirawat di Puskesmas Tapalang, namun kondisi memburuk sehingga harus dirujuk ke rumah sakit.

Dengan demikian, keduanya menjalani perawatan selama lima hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Kasus ini turut mendapat perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju

Kepala BPOM Mamuju, Burham Sidobejo, menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah sampel makanan untuk diuji, mulai dari nasi putih, ayam crispy, tempe, saus, buah, hingga air yang digunakan untuk memasak.

“Uji laboratorium dilakukan secara kimia dan mikrobiologi. Prosesnya diperkirakan membutuhkan waktu 4–5 hari,” ujar Burham.

Isu mengenai saus kedaluwarsa yang sempat ramai di masyarakat juga dibantah BPOM. 

Burham memastikan produk tersebut masih dalam masa berlaku hingga tahun 2026.

“Mungkin ada kemasan yang tulisannya luntur sehingga terbaca 2025. Tapi setelah dicocokkan dengan nomor batch, hasilnya masih valid,” jelasnya.

Burham menambahkan, BPOM hanya bertugas melakukan uji sampel ketika terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan. 

Penetapan status KLB tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved