Kasus Ijazah Palsu
Kejari Mamuju Sudah Layangkan Panggilan untuk Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Sinring
Kemudian ketika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terdakwa.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terdakwa kasus ijazah palsu Haris Salim Sinring telah dikirimkan surat panggilan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Senin (13/1/2025) lalu.
"Masih panggilan satu (pertama). Kami sudah layangkan surat panggilan pertama kepada terdakwa Haris," kata Kepala Kejari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (16/1/2025).
Raharjo menuturkan batas panggilan pertama sekitar tiga hari sampai lima hari ke depan.
Jika yang terdakwa tak datang, Kejari akan melayangkan panggilan kedua lewat dari pekan depan.
"Hari Senin depan jika yang bersangkutan mangkir, pihak Kejari Mamuju akan melayangkan panggilan kedua," kata Raharjo.
Kemudian ketika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terdakwa.
"Kalau pada panggilan kedua terdakwa juga masih mangkir maka pada panggilan ketiga pihak Kejari Mamuju akan melakukan pemanggilan paksa. Namun kalau yang bersangkutan tetap mangkir maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Kendati demikian, Raharjo telah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum terdakwa bahwa Haris Halim Sinreng akan menyerahkan diri pada Senin pekan depan.
Diketahui, Haris Salim Sinring terjerat kasus ijazah palsu saat dirinya maju sebagai calon Bupati Mateng 2024 lalu.
Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu di Pasangkayu Ditangkap Setelah Berstatus DPO
Baca juga: Jalan Rusak Bak Kubangan Kerbau, Orangtua Santri Minta Jalan ke Pesantren di Mateng Diperbaiki
Haris kemudian menjalani proses persidangan, kemudian mendapat vonis bebas.
Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding, dan banding itu dikabulkan sehingga tuntutan penjara untuk Haris harus dilaksanakan.
Dalam kasus ini, Haris dituntut 3 tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Kejari Eksekusi Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, Ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Tunggu Surat Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Komisioner KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.