Kasus Ijazah Palsu

Kejari Mamuju Sudah Layangkan Panggilan untuk Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Sinring

Kemudian ketika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terdakwa.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
lukman
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu, Haris Halim Sinring, jalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (18/12/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terdakwa kasus ijazah palsu Haris Salim Sinring telah dikirimkan surat panggilan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Senin (13/1/2025) lalu.

"Masih panggilan satu (pertama). Kami sudah layangkan surat panggilan pertama kepada terdakwa Haris," kata Kepala Kejari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (16/1/2025).

Raharjo menuturkan batas panggilan pertama sekitar tiga hari sampai lima hari ke depan.

Jika yang terdakwa tak datang, Kejari akan melayangkan panggilan kedua lewat dari pekan depan. 

"Hari Senin depan jika yang bersangkutan mangkir, pihak Kejari Mamuju akan melayangkan panggilan kedua," kata Raharjo.

Kemudian ketika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terdakwa.

"Kalau pada panggilan kedua terdakwa juga masih mangkir maka pada panggilan ketiga pihak Kejari Mamuju akan melakukan pemanggilan paksa. Namun kalau yang bersangkutan tetap mangkir maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Kendati demikian, Raharjo telah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum terdakwa bahwa Haris Halim Sinreng akan menyerahkan diri pada Senin pekan depan.

Diketahui, Haris Salim Sinring terjerat kasus ijazah palsu saat dirinya maju sebagai calon Bupati Mateng 2024 lalu.

Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu di Pasangkayu Ditangkap Setelah Berstatus DPO

Baca juga: Jalan Rusak Bak Kubangan Kerbau, Orangtua Santri Minta Jalan ke Pesantren di Mateng Diperbaiki

Haris kemudian menjalani proses persidangan, kemudian mendapat vonis bebas.

Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding, dan banding itu dikabulkan sehingga tuntutan penjara untuk Haris harus dilaksanakan.

Dalam kasus ini, Haris dituntut 3 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved