Kasus Ijazah Palsu

Kejari Mamuju Tunggu Surat Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Komisioner KPU Mamuju Tengah

Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan eksekusi terhadap Imran setelah Jaksa menerima surat putusan dari pengadilan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ijazah Palsu - Suasana sidang pemeriksaan terdakwa Anggota KPU Mateng Imran Tri Kerwiyadi yang terdawka kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah Haris Salim Sinring di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Imran terlihat mengenakan batik dala sidang pemeriksaan keterangan terdakwa. Imran diduga telah meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Ia dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju akan melakukan eksekusi kepada terdakwa Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng) Imran Tri Kerwiyadi yang terlibat dalam kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mateng 2024 Haris Salim Sinring.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan eksekusi terhadap Imran setelah Jaksa menerima surat putusan dari pengadilan.

Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, terdakwa belum bisa dieksekusi karena Jaksa belum menerima surat keputusan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati

"Kami masih menunggu informasi dari Seksi Pidum untuk eksekusinya dan masih menunggu surat putusan dari pengadilan," kata Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (4/3/2025).

Diketahui, Imran mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) setelah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat (21/2/2025) lalu.

Dalam putusan yang tertuang dalam nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, Imran dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan terpidana H Haris Halim Sinring yang memiliki ijazah palsu dalam kontestasi Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024 lalu.

Akhirnya Imran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ia kalah di PT Sulbar setelah mengajukan banding.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved