Kasus Ijazah Palsu
Kejari Mamuju Tunggu Surat Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Komisioner KPU Mamuju Tengah
Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan eksekusi terhadap Imran setelah Jaksa menerima surat putusan dari pengadilan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju akan melakukan eksekusi kepada terdakwa Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng) Imran Tri Kerwiyadi yang terlibat dalam kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mateng 2024 Haris Salim Sinring.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan eksekusi terhadap Imran setelah Jaksa menerima surat putusan dari pengadilan.
Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, terdakwa belum bisa dieksekusi karena Jaksa belum menerima surat keputusan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati
"Kami masih menunggu informasi dari Seksi Pidum untuk eksekusinya dan masih menunggu surat putusan dari pengadilan," kata Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Imran mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) setelah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat (21/2/2025) lalu.
Dalam putusan yang tertuang dalam nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, Imran dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan terpidana H Haris Halim Sinring yang memiliki ijazah palsu dalam kontestasi Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024 lalu.
Akhirnya Imran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ia kalah di PT Sulbar setelah mengajukan banding.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kasus Ijazah Palsu
Mamuju Tengah
Imran Tri Kerwiyadi
KPU Mamuju Tengah
Kejari Mamuju
H Haris Halim Sinring
Kejari Eksekusi Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, Ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju |
![]() |
---|
Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati |
![]() |
---|
Komisioner Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Eks Calon Bupati, Begini Kata Ketua KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
PN Mamuju Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Seorang Anggota KPU Mateng Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.