TOPIK
Kasus Ijazah Palsu
-
HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu
fakta persidangan telah memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU Mateng dalam verifikasi administrasi, begitu pula Bawaslu Mateng dalam pengawasan
-
Kejari Eksekusi Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, Ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju
Imran terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara dalam kasus ijazah palsu H Haris Halim Sinring pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
-
Kejari Mamuju Tunggu Surat Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Komisioner KPU Mamuju Tengah
Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan eksekusi terhadap Imran setelah Jaksa menerima surat putusan dari pengadilan.
-
Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Imran Tri Kerwiyadi bertugas sebagai verifikator pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas calon bupati.
-
BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati
Pembacaan vonis berlangsung di PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 22.45 WITA.
-
Komisioner Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Eks Calon Bupati, Begini Kata Ketua KPU Mamuju Tengah
Dia meyakini, semua rangkaian penyidikan hingga ke tahap PN itu untuk melihat kebenaran dan keadilan.
-
PN Mamuju Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Seorang Anggota KPU Mateng Kasus Ijazah Palsu
Selain pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, sidang pemeriksaan saksi juga sedang dilakukan erkait lolosnya Haris Sinring sebagai calon cakada Mateng
-
Aktivis Desak DKPP RI Copot Komisioner Terlibat Kasus Ijazah Palsu Eks Cabup Mamuju Tengah
Ia mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk mendesak DKPP mengambil tindakan tegas.
-
Kejari Mamuju Sudah Layangkan Panggilan untuk Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Sinring
Kemudian ketika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terdakwa.
-
Vonis Bebasnya Dibatalkan, Haris Sinring Eks Calon Bupati Mateng Ajukan Peninjauan Kembali
Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk pencalonan bupati di Mateng