Kasus Ijazah Palsu

HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu

fakta persidangan telah memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU Mateng dalam verifikasi administrasi, begitu pula Bawaslu Mateng dalam pengawasan

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Sandi
Formatur Ketua Cabang HMI Mateng Taufik Saleng saat ditemui di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi terberat terhadap sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Mateng.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak hormat yang terlibat meloloskan pasangan calon bupati dengan ijazah palsu.

Ketua HMI Cabang Mateng, Taufik Saleng, menegaskan DKPP tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan. 

Menurutnya, jika terbukti, para komisioner wajib diberi sanksi paling berat agar marwah demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu tidak hancur.

"DKPP jangan setengah hati. Jika terbukti, sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak hormat wajib dijatuhkan," tegasnya saat ditemui di Warkop Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: 14 Sandeq Berpacu di Final FSTM 2025 Majene, Berebut Hadiah Rp10 Juta

Baca juga: Rp352,8 Juta Disalurkan Pemprov Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3.000 Nelayan Sulbar

"Jangan sampai marwah demokrasi dan penyelenggara pemilu hancur karena kelalaian atau pembiaran," tambahnya.

Ia menyebut, fakta persidangan telah memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU Mateng dalam verifikasi administrasi, begitu pula Bawaslu Mateng dalam pengawasan. 

Padahal sejak awal, kata dia, sudah ditemukan kejanggalan antara daftar riwayat hidup (DRH) dan ijazah salah satu calon bupati, Haris Salim Sinring, namun tetap diloloskan.

Taufik menilai sangat tidak masuk akal jika mayoritas komisioner KPU maupun Bawaslu tidak mengetahui adanya indikasi ijazah bermasalah. 

Bahkan, ia menyebut beberapa pihak memiliki peran signifikan, antara lain teradu 1 Alamsyah (Ketua KPU Mateng), teradu 2 Sirul Alamin M. Nur (Anggota KPU), teradu 8 Muhammad Syarif (Komisioner Bawaslu Mateng), serta teradu 5 Imran Tri Kerwiyadi (mantan Komisioner KPU Mateng) yang kini divonis bersalah dalam kasus ijazah palsu.

"Kinerja KPU dan Bawaslu Mateng dalam kasus ini jelas buruk," sebutnya. 

DKPP harus memberi teguran keras juga kepada yang lain, karena asas kerja penyelenggara pemilu adalah kolektif kolegial. 

"Tidak boleh ada yang cuci tangan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ijazah palsu calon Bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring menyeret dua orang menjadi terpidana.

Sebelumnya H Haris Halim Sinring dipenjara dengan vonis 36 bulan penjara, menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved