Berita Sulbar
Rp352,8 Juta Disalurkan Pemprov Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3.000 Nelayan Sulbar
Sebanyak 3.000 nelayan yang setiap hari melaut untuk mencari ikan di wilayah pesisir Majene akan menerima manfaat dari program ini.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan menyalurkan bantuan senilai Rp352.800.000 kepada para nelayan di Kabupaten Majene.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov Sulbar dibawah kepemimpinan Suhardi Duka dan Salim S Mengga, terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan nelayan.
Sebanyak 3.000 nelayan yang setiap hari melaut untuk mencari ikan di wilayah pesisir Majene akan menerima manfaat dari program ini.
Baca juga: Hari Minggu, Kantor Polres Mamuju Tengah Tetap Diserbu Warga Urus SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Warga Padati Pantai Labuang Majene Nonton Final Sandeq Race, Ada Jauh-jauh dari Pinrang
Dana bantuan tersebut akan digunakan untuk membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan.
Program BPJS Ketenagakerjaan Nelayan merupakan inisiatif Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, bertujuan memberikan jaminan perlindungan kerja bagi para nelayan yang kerap menghadapi risiko tinggi saat melaut.
Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi nelayan, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di Sulbar.
Bantuan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi para nelayan untuk terus meningkatkan produktivitas dan menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Sulbar. (*)
79 KK Miskin Ekstrem di Desa Tasokko Mateng Masing-masing Diberi Rp2 Juta dari Pemprov |
![]() |
---|
Pemprov Sulbar Kucurkan Rp967 Juta untuk Tambahan Penghasilan Perangkat Desa di Majene |
![]() |
---|
Dana PUPR Rp291 Miliar ke Sulbar, Perbaikan Jembatan Karema Mamuju Rp27 Miliar |
![]() |
---|
Jawaban Gubernur atas Ranperda APBD 2026 Disetujui Fraksi, DPRD Sulbar Siapkan Jadwal Lanjutan |
![]() |
---|
Gubernur SDK Beri Bonus 5 Bulan Tambahan Penghasilan untuk Kepala Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.