Kasus Ijazah Palsu

HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu

fakta persidangan telah memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU Mateng dalam verifikasi administrasi, begitu pula Bawaslu Mateng dalam pengawasan

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Sandi
Formatur Ketua Cabang HMI Mateng Taufik Saleng saat ditemui di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. 

Komisioner KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi menyusul H Haris.

Imran juga divonis 36 bulan penjara dalam kasus tidak pidana Pilkada tersebut.

Pembacaan putusan vonis dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, berlangsung Kamis 20 Februari 2025, pukul 22.45 WITA di Kantor PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved