Kasus Ijazah Palsu
HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu
fakta persidangan telah memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU Mateng dalam verifikasi administrasi, begitu pula Bawaslu Mateng dalam pengawasan
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Sandi
Formatur Ketua Cabang HMI Mateng Taufik Saleng saat ditemui di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Komisioner KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi menyusul H Haris.
Imran juga divonis 36 bulan penjara dalam kasus tidak pidana Pilkada tersebut.
Pembacaan putusan vonis dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, berlangsung Kamis 20 Februari 2025, pukul 22.45 WITA di Kantor PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.