Berita Mamuju Tengah
Anhar Resmi Dilantik Jadi PAW KPU Mateng Gantikan Imran yang di Penjara
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar menegaskan proses pelantikan ini telah melewati prosedur yang ketat.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi melantik Anhar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) periode 2023–2028.
Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual di Kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Pasangkayu Akan Lapor Ke Balai Sungai Usai RUmah Warga Terancam Ambruk
Baca juga: Pemkab Pasangkayu Sudah Siapkan 3 Lokasi Dapur Umum Program MBG Tapi Dananya Belum Ada
Pelantikan Anhar dilakukan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam sambutannya, Afifuddin menekankan pentingnya membangun sinergi dan komunikasi efektif dalam lingkungan kerja KPU, terutama di tengah persiapan dan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
“Saya minta kepada saudara Anhar untuk segera menyesuaikan diri, dan menjalin komunikasi intensif dengan seluruh anggota KPU Mamuju Tengah. Dan kepada KPU Provinsi, saya juga minta agar memberikan pembinaan yang optimal kepada anggota baru ini,” ujar Afifuddin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, menegaskan proses pelantikan ini telah melewati prosedur yang ketat.
Mulai dari klarifikasi atas permintaan KPU RI, pemeriksaan berkas administrasi, hingga wawancara langsung dengan Anhar.
“Hari ini kita resmi melantik saudara Anhar sebagai PAW anggota KPU Mateng. Kami di KPU Provinsi diberi tanggung jawab untuk membina anggota baru ini, khususnya dalam membangun solidaritas dan kerja sama tim yang kuat,” kata Said Usman.
Ia menambahkan KPU sedang menghadapi beberapa tahapan penting, di antaranya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilihan.
Oleh karena itu, kehadiran Anhar diharapkan bisa langsung memperkuat tim KPU Mateng dalam menyukseskan tahapan tersebut.
“Apalagi evaluasi hasil Pilkada juga masih dalam proses. Maka dari itu, sinergi di internal KPU sangat penting,” tambahnya.
Terkait penempatan Anhar dalam struktur divisi KPU Mateng, Said Usman menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan internal KPU Mateng melalui mekanisme rapat pleno.
“Apakah nanti Anhar akan menempati posisi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, seperti pejabat sebelumnya, atau akan ada rotasi, itu sepenuhnya diputuskan oleh KPU Mateng. Kami tidak bisa mengintervensi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Anhar menggantikan posisi Imran Tri Kerwiyadi, yang diberhentikan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah salah satu calon bupati Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring.
Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mateng, telah divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Harga Penja Kering di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Rp 35 Per Kilo |
![]() |
---|
219 PPPK Pemkab Mamuju Tengah Terima SK, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Pedagang Pakaian di Mamuju Tengah Ngeluh Sepi Pembeli, Imbas Pasar Online |
![]() |
---|
Direlokasi, Pedagang di Mamuju Tengah Bingung Ngaku Tak Punya Tempat di Pasar Baru |
![]() |
---|
Pohon Besar Tumbang di Desa Kabubu Mateng, Putuskan Kabel Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.