Ijazah Palsu
Jaksa Ungkap Peran Anggota KPU Mateng Imran Tri di Kasus Ijazah Palsu Milik Haris Halim Sinring
Kejaksaan Negeri Mamuju resmi mengeksekusi Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Imran Tri Kerwiyadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) resmi diekeskusi oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.
Imran ditahan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mateng 2024 Haris Salim Sinring.
Saat itu Imran selaku verifikator yang menerbitkan berita acara klarifikasi yang menyatakan bahwa fotokopi ijazah Haris Halim Sinring yang dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar adalah sah dan sesuai dengan aslinya.
Namun pada fakta hukum hingga di meja persidangan, Imran terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana hingga divonis 3 tahun penjara.
Terpidana Imran terbukti bersalah dalam kasus pelolosan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, pada Pilkada 2024.
Haris Halim Sinring menggunakan fotokopi ijazah yang palsu saat pendaftaran sebagai calon bupati kala itu.
"Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan," demikian bunyi dakwaan jaksa diterima Tribun-Sulbar.com.
Proses Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menyatakan Imran Tri Kerwiyadi bersalah dan menjatuhkan hukuman 36 bulan penjara serta denda Rp 36 juta.
Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju.
"Putusan Pengadilan Tinggi dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, sesuai dengan Pasal 148 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,"
Imran Tri Kerwiyadi resmi menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang meloloskan calon Bupati dengan ijazah palsu.
Jaks Ekesekusi Imran
Kejaksaan Negeri Mamuju resmi mengeksekusi Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca juga: Pengakuan Otak Tersangka Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar soal Mesin Cetak
Baca juga: Gadis 17 Tahun di Gorontalo Ditemukan Tewas di Sungai Usai Jalan dengan Pacar
Imran langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Jl. Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/4/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM tanggal 28 Februari 2025.
Imran Tri Kerwiyadi, yang menjabat sebagai anggota KPU Mamuju Tengah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 800 Tahun 2023, terbukti bersalah dalam kasus pelolosan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, pada Pilkada 2024.(*)
Kasus Ijazah Palsu
Ijazah Palsu
Imran Tri Kerwiyadi
KPU Mateng
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rutan Mamuju
HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Politisi Demokrat: Jokowi Mulai Berinsinuasi, Publik Tahu Siapa Panik dan Kehilangan Pijakan Narasi |
![]() |
---|
Eks Rektor UGM Buka Suara, di Depan Rismon: Ijazah S1 Jokowi Tidak Ada, Skripsi Contekan! |
![]() |
---|
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Kian Memanas, Politisi Senior PDIP Bocorkan Fakta Baru |
![]() |
---|
4 Kuasa Hukum Dampingi Jokowi Melapor ke Polda Metro Jaya Terkait Polemik Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.