Kasus Ijazah Palsu

Kejari Eksekusi Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, Ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju

Imran terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara dalam kasus ijazah palsu H Haris Halim Sinring pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar/ig kejari mamuju
KASUS IJAZAH PALSU - Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi dijebloskan ke penjara kasus ijazah palsu calon bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring. Imran Tri Kerwiyadi dieksekusi kemarin, Senin (14/4/2025) oleh Kejaksaan Negeri Mamuju dan ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi dijebloskan ke penjara kasus ijazah palsu calon bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring.

Imran Tri Kerwiyadi dieksekusi kemarin, Senin (14/4/2025) oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.

Hal berdasarkan pres rilis diperoleh Tribun-Sulbar.com diakun Instagram resmi Kejari Mamuju.

Baca juga: Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM tertanggal 28 Februari 2025, yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mamuju .

Dengan tangan terborgol, Ia dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Imran terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara dalam kasus ijazah palsu H Haris Halim Sinring pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Dalam pres rilis kejari Mamuju, diterangkan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, HARIS HALIM SINRING menggunakan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama HARIS Nomor Induk 5178.

Pada STTB terdapat foto tanpa tandatangan dibubuhi cap sidik jari.

Pihak sekolah menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan dokumen asli milik sekolah dengan alasan adanya perbedaan font tulisan tangan pada nama dan identitas siswa.

Selain itu, adanya perbedaan identitas, dan perbedaan warna dan tulisan pada stempel.

Imran selaku verifikator dalam proses seleksi administrasi calon kepala daerah Mamuju Tengah tahun 2024 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan.

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM tertanggal 28 Februari 2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam tanggal 20 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut dan menyatakan ITK bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp. 36.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dibebani biaya perkara di dua tingkat peradilan. 

Putusan Pengadilan Tinggi dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved