Kasus Ijazah Palsu

Komisioner Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Eks Calon Bupati, Begini Kata Ketua KPU Mamuju Tengah

Dia meyakini, semua rangkaian penyidikan hingga ke tahap PN itu untuk melihat kebenaran dan keadilan.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
KASUS IJAZAH PALSU - Ketua KPU Mateng, Alamsyah angkat bicara terkait dugaan keterlibatan anggotanya terkait kasus ijazah palsu eks Cabup Mateng. Ia menjelaskan, dirinya menghargai proses hukum saat ditemui di Aula Hotel M Sinar Mas, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (19/2/2025) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), Alamsyah akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan komisioner inisial I dalam kasus ijazah palsu eks calon bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring.

Alamsyah mengatakan, prosesnya saat ini sudah di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Menurutnya, dari KPU Mateng menghargai proses tersebut hingga ke PN Mamuju.

Baca juga: Aktivis Desak DKPP RI Copot Komisioner Terlibat Kasus Ijazah Palsu Eks Cabup Mamuju Tengah

Dia meyakini, semua rangkaian penyidikan hingga ke tahap PN itu untuk melihat kebenaran dan keadilan.

"Untuk saat ini, Pak I berstatus terdakwa karena sudah masuk ke Pengadilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (19/2/2025).

Alamsyah juga menyampaikan prihatin secara pribadi dan kelembagaan terhadap kasus menimpa rekannya.

"Tentu kami berharap, putusan dari pengadilan itu, dapat melihat apa yang dilakukan saudara I tidak ada pelanggaran," ungkapnya.

"Hal tersebut dikarenakan dalam hal klarifikasi dokumen yang diserahkan oleh bakal calon tidak ada sedikitpun kewenangan KPU untuk menilai apakah itu sah atau tidak, termasuk ijazah," tambahnya.

Menurutnya, sedikitpun kewenangan KPU (menilai sah/tidaknya ijazah) tidak ada.

Tetapi sepenuhnya diserahkan ke lembaga bersangkutan dalam hal ini sekolah.

"Apa yang disampaikan lembaganya itulah yang kami terima dan pedomani, tidak ada interpretasi lain," tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan, terkait jadwal putusan PN tentang status komisioner I,  dirinya belum menerima secara resmi.

"Tetapi menurut informasi pengacara Pak I, itu putusannya besok, Kamis (20/2/2025) terkait status beliau," kuncinya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved