Kasus Ijazah Palsu

Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Imran Tri Kerwiyadi bertugas sebagai verifikator pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas calon bupati.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ijazah Palsu - Suasana sidang pemeriksaan terdakwa Anggota KPU Mateng Imran Tri Kerwiyadi yang terdawka kasus ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah Haris Salim Sinring di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Imran terlihat mengenakan batik dala sidang pemeriksaan keterangan terdakwa. Imran diduga telah meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Ia dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus ijazah palsu Calon Bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring kini menyeret dua orang menjadi terpidana.

Sebelumnya H Haris Halim Sinring dipenjara dengan vonis 36 bulan penjara, menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.

Kini Komisioner KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi menyusul H Haris.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati

Imran juga divonis 36 bulan penjara dalam kasus tidak pidana Pilkada tersebut.

Pembacaan putusan vonis dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, berlangsung Kamis 20 Februari 2025, pukul 22.45 WITA di Kantor PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

Sidang pembacaan putusan diketuai oleh Hakim Ketua R Hendy Nurcahyo Saputro, dan dua Hakim Anggota Yurhanuddin Kona dengan Rahid Pambingkas.

Terpidana selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mamuju Tengah.

Dalam perkara tersebut, Imran Tri Kerwiyadi bertugas sebagai verifikator pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas calon bupati dan wakil bupati 2024.

Imran melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas  Nomor 255/RT.02.0/7606/2024 tanggal 02 September 2024 dan Surat Tugas Nomor 256/RT.02.0/7606/2024 tanggal 03 September 2024, sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 22 September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.

Setelah vonis tersebut, Imran diberikan waktu melakukan upaya hukum atau banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat selama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan oleh Hakim PN Mamuju.

Diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun tuntutan jaksa menyatakan terdakwa IMRAN TRI KERWIYADI bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMRAN TRI KERWIYADI, dengan pidana pokok penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan kota dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rutan dan denda sebanyak R p36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Sementara itu, Imran saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com menegaskan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

"Saya menyatakan banding. Sementara siapkan memori banding," pungkas Imran via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/2/2025).
(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved