Kasus Ijazah Palsu
BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati
Pembacaan vonis berlangsung di PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 22.45 WITA.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, vonis bersalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi, dalam kasus ijazah palsu calon Bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring.
Imran, dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, dijatuhi vonis 36 bulan atau tiga tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.
Adapun tuntutan jaksa menyatakan terdakwa IMRAN TRI KERWIYADI bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMRAN TRI KERWIYADI, dengan pidana pokok penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan kota dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rutan dan denda sebanyak R p36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Pembacaan vonis berlangsung di PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 22.45 WITA.
Sidang pembacaan putusan diketuai oleh Hakim Ketua R Hendy Nurcahyo Saputro, dan dua Hakim Anggota Yurhanuddin Kona dengan Rahid Pambingkas.
Terpidana selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mamuju Tengah.
Dalam perkara tersebut, Imran Tri Kerwiyadi bertugas sebagai verifikator pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas calon bupati dan wakil bupati 2024.
Imran melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas Nomor 255/RT.02.0/7606/2024 tanggal 02 September 2024 dan Surat Tugas Nomor 256/RT.02.0/7606/2024 tanggal 03 September 2024, sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 22 September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.
Imran diberikan waktu melakukan upaya hukum atau banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat selama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan oleh Hakim PN Mamuju.(*)
HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Kejari Eksekusi Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, Ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Tunggu Surat Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Komisioner KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisioner Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Eks Calon Bupati, Begini Kata Ketua KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.