Kasus Ijazah Palsu
Aktivis Desak DKPP RI Copot Komisioner Terlibat Kasus Ijazah Palsu Eks Cabup Mamuju Tengah
Ia mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk mendesak DKPP mengambil tindakan tegas.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mamuju Tengah, Nirwan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memecat oknum Komisioner KPU dan Bawaslu.
Hal itu buntut, divonisnya H Haris Halim Sinring, eks Cabup Mamuju Tengah (Mateng) bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat terkait kasus ijazah palsu.
Sebelumnya, putusan banding yang dijatuhkan pada Senin (6/1/2025) itu membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju sebelumnya.
Baca juga: Pihak H Haris Pertanyakan Status Komisioner KPU Mateng yang Terseret Kasus Penggunaan Ijazah Palsu
Dalam amar putusan perkara nomor 279/Pid.Sus/2024/PT MAM, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp36 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 2 bulan.
Merespon hal itu, Mantan Ketua HMI Komisariat Topoyo ini menuding KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah lalai dan diduga bersekongkol.
Sehingga H Haris bisa lolos sebagai calon bupati Mateng meskipun menggunakan ijazah palsu.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
"Kami berharap, pihak-pihak terlibat dalam kelalaian ini diproses secara hukum dan diberikan sanksi pemecatan," tegas Nirwan saat ditemui di kediamannya, Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Mateng, Jumat (31/1/2025).
Ia mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk mendesak DKPP mengambil tindakan tegas.
Ia meminta oknum anggota KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah yang diduga terlibat dalam kasus ini segera ditindak tegas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang saat dikonfirmasi awak media terkait desakan aktivis tersebut belum memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Awal Tribun-Sulbar.com, akan mengupdate pernyataan Ketua Bawaslu Sulbar terkait tuntutan aktivis di Mamuju Tengah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Kejari Eksekusi Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, Ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Tunggu Surat Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Komisioner KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.