Berita Mamuju Tengah
Pihak H Haris Pertanyakan Status Komisioner KPU Mateng yang Terseret Kasus Penggunaan Ijazah Palsu
Alfian meminta penegak hukum, dalam hal ini gakkumdu tak berat sebelah serta tranfaran dalam memperoses kasus.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pihak H Haris Halim Sinring, terpidana kasus ijazah palsu pertanyakan status komisioner KPU Mamuju Tengah, Imram Tri Kerwiyadi.
Imran Tri Kerwiyadi diketahui terseret dalam masalah ijazah palsu H Haris Halim digunakan dalam pencalonan Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada Tahun 2024.
Komisioner KPU Mamuju Tengah Divisi Data tersebut berperan sebagai verifikator dan validator ijazah digunakan H Haris Halim Sinring saat mengajukan berkas pencalonan.
Baca juga: Kejari Mamuju Sudah Layangkan Panggilan untuk Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Sinring
Imran didampingi para staf di KPU Mamuju Tengah dengan pengawasan Bawaslu Mamuju Tengah yang melakukan pengecekan langsung atau verifikasi faktual ke SMK 3 Ujung Pandang tempat H Haris mengikuti ujian persamaan pada tahun 1998.
Komisioner KPU Mamuju Tengah melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keaslian ijazah H Haris Halim Sinring yang digunakan mencalonkan diri sebagai calon bupati Mamuju Tengah Pilkada 2024 lalu.
Malah, pasca pilkada ijazah H Haris Halim dilaporkan palsu dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.
Alfian, salah satu keluarga H Haris mengatakan, seharusnya komisioner KPU Mamuju Tengah terseret dalam masalah ini juga sudah lanjut ke tahap penuntutan.
"Kabar terakhir yang kami dapatkan katanya berkasnya masih dikembalikan karena masih kurang," katanya.
Alfian meminta penegak hukum, dalam hal ini gakkumdu tak berat sebelah serta tranfaran dalam memperoses kasus.
"Sampai saat ini kami tidak tahu pasti statusnya sampai di mana, kami menduga soal keterlibatan komisioner dinina bobokan oleh penyidik," pungkasnya.
Padahal, seharusnya, komisioner KPU Mamuju Tengah itu juga sudah ditetapkan tersangka dan dilanjutkan ke penuntutan, karena H Haris yang sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri Mamuju, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulbar setelah jaksa ajukan banding.
"Kalau H Haris dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi, maka komisioner KPU Mamuju Tengah itu juga bersalah," pungkasnya.(*)
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Pustu di Pangalloang Mateng Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Pengawas Sebut Tukang Membandel |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.