Kasus Ijazah Palsu

Vonis Bebasnya Dibatalkan, Haris Sinring Eks Calon Bupati Mateng Ajukan Peninjauan Kembali

Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk pencalonan bupati di Mateng

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana terdakwa kasus dugaan ijazah palsu saat menjalani sidang vonis di PN Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Mantan calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi Mamuju, yang menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.

Putusan Pengadilan Mamuju sebelumnya vonis bebas terhadap Haris terkait kasus penggunaan surat palsu pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. 

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Mamuju pada senin 6 Januari 2025, majelis Hakim Banding yang diketuai Teguh Sarosa, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sutiyono, S.H., M.H., dan Sadri, S.H., M.H., memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut. 

Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Bupati.

Sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 36 bulan (tiga tahun) dan denda sebesar Rp36 juta. 

Terkait putusan Pengadilan Tinggi Mamuju, Haris Halim Sinring mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Namun kami juga ingin melihat pertimbangan apa sehingga PT kabulkan banding jaksa," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2024).

Padahal, menurutnya fakta persidangan kemarin semuanya sudah jelas.

"Bahkan, saksi Yunus yang punya nomor stambuk sama dengan saya justru dia yang tidak punya ijazah," jelasnya.

Menurut Haris, ia (Yunus) hanya melampirkan surat keterangan hilang.

Baca juga: Urus SKCK, Kantor Polresta Mamuju Diserbu Honorer yang Lulus PPPK Sehari Capai 150 Orang

Baca juga: Warga Evakuasi Ikan Paus 3 Meter Terdampar di Wisata Pantai Mampie Polman

"Ini yang menurut saya agak aneh," tanyanya.

Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan PT Mamuju, tetapi pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

"tetapi kami tunggu dulu salinan putusannya," ia menambahkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dokumen-dokumen penting yang diduga dipalsukan untuk memuluskan pencalonan Haris. 

Dalam putusan ini, terdakwa juga dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding sejumlah Rp5.000. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved