Kasus Ijazah Palsu
Vonis Bebasnya Dibatalkan, Haris Sinring Eks Calon Bupati Mateng Ajukan Peninjauan Kembali
Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk pencalonan bupati di Mateng
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Mantan calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi Mamuju, yang menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.
Putusan Pengadilan Mamuju sebelumnya vonis bebas terhadap Haris terkait kasus penggunaan surat palsu pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Mamuju pada senin 6 Januari 2025, majelis Hakim Banding yang diketuai Teguh Sarosa, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sutiyono, S.H., M.H., dan Sadri, S.H., M.H., memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut.
Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Bupati.
Sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 36 bulan (tiga tahun) dan denda sebesar Rp36 juta.
Terkait putusan Pengadilan Tinggi Mamuju, Haris Halim Sinring mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Namun kami juga ingin melihat pertimbangan apa sehingga PT kabulkan banding jaksa," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2024).
Padahal, menurutnya fakta persidangan kemarin semuanya sudah jelas.
"Bahkan, saksi Yunus yang punya nomor stambuk sama dengan saya justru dia yang tidak punya ijazah," jelasnya.
Menurut Haris, ia (Yunus) hanya melampirkan surat keterangan hilang.
Baca juga: Urus SKCK, Kantor Polresta Mamuju Diserbu Honorer yang Lulus PPPK Sehari Capai 150 Orang
Baca juga: Warga Evakuasi Ikan Paus 3 Meter Terdampar di Wisata Pantai Mampie Polman
"Ini yang menurut saya agak aneh," tanyanya.
Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan PT Mamuju, tetapi pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"tetapi kami tunggu dulu salinan putusannya," ia menambahkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dokumen-dokumen penting yang diduga dipalsukan untuk memuluskan pencalonan Haris.
Dalam putusan ini, terdakwa juga dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding sejumlah Rp5.000. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Haris Halim Sinring
Ijazah Palsu
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
Pilkada Mamuju Tengah
Mamuju Tengah
Berita Mamuju Tengah
Kejari Eksekusi Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, Ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Tunggu Surat Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Komisioner KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Susul H Haris, Anggota KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Anggota KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati |
![]() |
---|
Komisioner Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Eks Calon Bupati, Begini Kata Ketua KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.