Berita Pasangkayu

Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu di Pasangkayu Ditangkap Setelah Berstatus DPO

AJ berperan mengambil barang pada seseorang di Surumana kemudian memberikan kepada Tersangka A yang kebetulan bersama dengan M

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
AJ ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat pada 13 Januari 2025 lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Mantan polisi inisial AJ ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat pada 13 Januari 2025 lalu.

AJ yang merupakan polisi yang dipecat itu sebelumnya masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO). 

Dia tertangkap di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pengembangan kasus sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Model A tanggal 16 Desember 2024.

"Sebelumnya pada 16 Desember 2024 terlebih dahulu Personel Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan 2 orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar," ujar Muhammad Yusuf S, Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu.

Keduanya ditangkap di kelurahan Martajaya, Kabupaten Pasangkayu sesaat setelah membeli Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Sarudu namun terlebih dahulu terciduk. 

AJ berperan mengambil barang pada seseorang di Surumana kemudian memberikan kepada Tersangka A yang kebetulan bersama dengan M saat diberikan sabu tersebut.

A sendiri ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dimana saat M yang mengendarai kendaraan dihentikan dan ditemukan melempar bungkusan rokok dimana saat diperiksa di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Jalan Rusak Bak Kubangan Kerbau, Orangtua Santri Minta Jalan ke Pesantren di Mateng Diperbaiki

Baca juga: KISAH Jurais Penjual Sabut kelapa & Kayu Bakar di Mamuju, Tiap Hari Jalan Kaki 3 Km Demi Cari Uang

Setelah dilakukan pendalaman sewaktu melakukan penggeledahan dirumah Lk. A, maka dilakukan Mapping untuk memperkecil ruang gerak pelaku hingga menemukan petunjuk bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di desa Saptanajaya. 

Diperoleh fakta bahwa pelaku sudah 5 (lima) kali menjalankan Aksinya membeli Narkotika jenis sabu kemudian mengedarkannta di wilayah kecamatan Duripoku  Kabupaten Pasangkayu bersama Tersangka M. Kini Lelaki A harus menanggung perbuatannya bersama Lk. M yang kebetulan adalah iparnya sendri dengan Barang Bukti 6 (enam) Sachet Narkotika jenis sabu seberat 5,10 Gram. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved