Ijazah Palsu
Begini Tanggapan Eks Cabup Mateng Haris Halim Usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu
Haris Halim Sinring mengatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis 3 tahun penjara terkait ijazah palsu.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suasana-terdakwa-kasus-dugaan-ijazah-pa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Mantan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Halim Sinring akhirnya angkat bicara soal vonis 3 tahun penjara kasus ijazah palsu.
Haris Halim Sinring sebelumnya dinyatakan bebas atas kasus penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya di Pilkada Mateng.
Akhirnya Pengadilan Tinggi Mamuju mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (6/1/2025) isinya membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju sebelumnya.
Haris Halim Sinring mengatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT).
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Edukasi Pengendara Lewat Lewat Pemasangan Stiker
Baca juga: Urus SKCK, Kantor Polresta Mamuju Diserbu Honorer yang Lulus PPPK Sehari Capai 150 Orang
"Kita hormati putusan PT, kami juga belum terima salinan putusannya," tulis Haris saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Rabu (8/1/2025) pagi.
"Kami juga ingin melihat pertimbangan apa sehingga PT kabulkan banding jaksa," lanjutnya.
Padahal, menurutnya fakta persidangan kemarin semuanya sudah jelas.
"Bahkan, saksi Yunus yang punya nomor stambuk sama dengan saya justru dia yang tidak punya ijazah," jelasnya.
Menurut Haris, ia (Yunus) hanya melampirkan surat keterangan hilang.
"Ini yang menurut saya agak aneh," tanyanya.
Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan PT Mamuju, tetapi pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"PH kami rencananya akan melakukan PK, tapi kami tunggu dulu salinan putusannya," tutupnya.
Sebelumnya, putusan banding yang dijatuhkan pada Senin (6/1/2025) itu membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju sebelumnya.
Dalam amar putusan perkara nomor 279/Pid.Sus/2024/PT MAM, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp36 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 2 bulan. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
| Kuasa Hukum Tegaskan Asli, Roy Suryo dkk Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Ungkap 5 Kejanggalan |
|
|---|
| HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu |
|
|---|
| Politisi Demokrat: Jokowi Mulai Berinsinuasi, Publik Tahu Siapa Panik dan Kehilangan Pijakan Narasi |
|
|---|
| Eks Rektor UGM Buka Suara, di Depan Rismon: Ijazah S1 Jokowi Tidak Ada, Skripsi Contekan! |
|
|---|
| Kisruh Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Kian Memanas, Politisi Senior PDIP Bocorkan Fakta Baru |
|
|---|