Jumat, 24 April 2026

Ijazah Palsu

Begini Tanggapan Eks Cabup Mateng Haris Halim Usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

Haris Halim Sinring mengatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis 3 tahun penjara terkait ijazah palsu.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Begini Tanggapan Eks Cabup Mateng Haris Halim Usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana terdakwa kasus dugaan ijazah palsu saat menjalani sidang vonis di PN Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Mantan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Halim Sinring akhirnya angkat bicara soal vonis 3 tahun penjara kasus ijazah palsu. 

Haris Halim Sinring sebelumnya dinyatakan bebas atas kasus penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya di Pilkada Mateng. 

Akhirnya Pengadilan Tinggi Mamuju mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (6/1/2025) isinya membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju sebelumnya.

Haris Halim Sinring mengatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT).

Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Edukasi Pengendara Lewat Lewat Pemasangan Stiker

Baca juga: Urus SKCK, Kantor Polresta Mamuju Diserbu Honorer yang Lulus PPPK Sehari Capai 150 Orang

"Kita hormati putusan PT, kami juga belum terima salinan putusannya," tulis Haris saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Rabu (8/1/2025) pagi.

"Kami juga ingin melihat pertimbangan apa sehingga PT kabulkan banding jaksa," lanjutnya.

Padahal, menurutnya fakta persidangan kemarin semuanya sudah jelas.

"Bahkan, saksi Yunus yang punya nomor stambuk sama dengan saya justru dia yang tidak punya ijazah," jelasnya.

Menurut Haris, ia (Yunus) hanya melampirkan surat keterangan hilang.

"Ini yang menurut saya agak aneh," tanyanya.

Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan PT Mamuju, tetapi pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

"PH kami rencananya akan melakukan PK, tapi kami tunggu dulu salinan putusannya," tutupnya.

Sebelumnya, putusan banding yang dijatuhkan pada Senin (6/1/2025) itu membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju sebelumnya.

Dalam amar putusan perkara nomor 279/Pid.Sus/2024/PT MAM, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp36 juta. 

Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 2 bulan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved