Ijazah Palsu

Isi Dakwaan Haris Halim Sinring Kasus Ijazah Palsu di Pilbub Mateng 2024, Ketua KPU Jadi Saksi

Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu, Haris Halim Sinring, jalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (18/12/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Mamuju membacakan dakwaan kepada Calon Bupati Mamuju Tengah 2024 Haris Halim Sinring atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 lalu.

“Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tandatangan dibubuhi cap sidik jari,” kata Jaksa muda, Antonius dalam keterangannya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (19/12/2024) pagi.

Baca juga: Heboh di Sosmed! Pedagang di Malunda Majene Terima Uang Palsu Dipakai Beli Rokok

Baca juga: KENAPA Uang Palsu Diterima Warga dan Penjual Tidak Bisa Ditukar Bank Indonesia? Ini Alasannya

“Itu ditandatangani Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58,” lanjut Antonius.

Lebih lanjut, dijelaskan itu bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, Pasal 45 ayat 1, pada pokoknya menyatakan pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan,” terang Antonius.

“Ayat 2 huruf j yang pada pokoknya menyatakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf c,” lanjut Antonius.

Setelah pembacaan dakwaan dilaksanakan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang, satu orang saksi secara daring dari kantor KPU Mamuju Tengah.

Tujuh saksi yang dimaksud sebagai berikut:

1. Salim selaku Operator Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

2. Alamsayah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah.

3. Imran Tri Kerwiyadi selaluku Anggota KPU Mamuju Tengah.

4. Syarif Muhayyang selaku Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah.

5. Harlyam dan Andika Putra selaku pelapor.

Laporan Wartwan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved