Ijazah Palsu
Isi Dakwaan Haris Halim Sinring Kasus Ijazah Palsu di Pilbub Mateng 2024, Ketua KPU Jadi Saksi
Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Mamuju membacakan dakwaan kepada Calon Bupati Mamuju Tengah 2024 Haris Halim Sinring atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
“Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tandatangan dibubuhi cap sidik jari,” kata Jaksa muda, Antonius dalam keterangannya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (19/12/2024) pagi.
Baca juga: Heboh di Sosmed! Pedagang di Malunda Majene Terima Uang Palsu Dipakai Beli Rokok
Baca juga: KENAPA Uang Palsu Diterima Warga dan Penjual Tidak Bisa Ditukar Bank Indonesia? Ini Alasannya
“Itu ditandatangani Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58,” lanjut Antonius.
Lebih lanjut, dijelaskan itu bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, Pasal 45 ayat 1, pada pokoknya menyatakan pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan,” terang Antonius.
“Ayat 2 huruf j yang pada pokoknya menyatakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf c,” lanjut Antonius.
Setelah pembacaan dakwaan dilaksanakan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang, satu orang saksi secara daring dari kantor KPU Mamuju Tengah.
Tujuh saksi yang dimaksud sebagai berikut:
1. Salim selaku Operator Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
2. Alamsayah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah.
3. Imran Tri Kerwiyadi selaluku Anggota KPU Mamuju Tengah.
4. Syarif Muhayyang selaku Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah.
5. Harlyam dan Andika Putra selaku pelapor.
Laporan Wartwan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
| HMI Minta DKPP Segera Tindak Tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Soal Kasus Ijazah Palsu |
|
|---|
| Politisi Demokrat: Jokowi Mulai Berinsinuasi, Publik Tahu Siapa Panik dan Kehilangan Pijakan Narasi |
|
|---|
| Eks Rektor UGM Buka Suara, di Depan Rismon: Ijazah S1 Jokowi Tidak Ada, Skripsi Contekan! |
|
|---|
| Kisruh Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Kian Memanas, Politisi Senior PDIP Bocorkan Fakta Baru |
|
|---|
| 4 Kuasa Hukum Dampingi Jokowi Melapor ke Polda Metro Jaya Terkait Polemik Ijazah Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.