Pemkab Mateng

APBD Perubahan Mateng Rp634,15 Miliar Disahkan, Pemkab Pastikan Dikelola Hati-hati

pengesahan APBD Perubahan mateng dilaksanakan dalam rapat paripurna di ruang Paripurna DPRD Mateng, Kamis malam, 30 Oktober 2025

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
Pemkab Mateng
APBD PERUBAHAN - Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar (kiri) saat menyaksikan penandatanganan APBD Perubahan Wakil Ketua DPRD Mateng, Hamka di ruang rapat Paripurna DPRD Mateng, Kamis malam, 30 Oktober 2025. (Hamka for Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025. 

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Mateng, Hamka saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang Paripurna DPRD Mateng, Kamis malam, 30 Oktober 2025 kemarin. 

"Saya memimpin langsung rapatnya dan dihadiri Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar, anggota DPRD, kepala OPD, sekretaris dewan, Asmira Djamal serta tamu undangan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Harga Gabah Mamuju Tengah di Bawah HET Rp6.500, Petani: Hanya Tutupi Biaya Operasional

Baca juga: Besok Wisuda, Calon Wisudawan UT Majene Ikut Gladi Bersih di Mamuju

Lebih lanjut Hamka menyampaikan, penetapan APBDP merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

"Melalui APBDP ini, kita memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah terlaksana secara optimal, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Mateng," ujarnya. 

Hamka menambahkan, proses pembahasan APBDP dilakukan secara panjang dan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sebanyak tiga dari lima fraksi DPRD, yakni Fraksi Amanat Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Golkar Persatuan Gerakan Sejahtera, secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. 

Sementara itu, Fraksi NasDem dan Fraksi Kebangkitan Bangsa tidak hadir dalam rapat tersebut.

Pengesahan juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD, Hamka dan Wakil Bupati, Askary Anwar disaksikan oleh seluruh peserta rapat. 

Hamka berharap, penetapan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang berperan dalam penyusunan serta pembahasan APBD Perubahan 2025. 

"Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD atas kerja keras dan ketekunan dalam menetapkan APBD ini. Kolaborasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp 634,15 miliar, turun Rp 42,61 miliar dari APBD pokok. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved