Rabu, 27 Mei 2026

Ijazah Palsu

H Haris Halim Sinring Bantah Mangkir dari Panggilan Penahanan, Masih di Makassar

H Haris mengaku sudah menerima surat panggilan terpidana dari Kejaksaan Negeri Mamuju.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto H Haris Halim Sinring Bantah Mangkir dari Panggilan Penahanan, Masih di Makassar
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Haris Halim Sinring (Tengah) saat menerima nomor urut dari KPU Mateng pada penentuan nomor urut Paslon Bupati dan Wabup Mateng di Hotel M Sinar Mas, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Terdakwa kasus ijazah palsu Haris Salim Sinring membantah dirinya mangkir dari panggilan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.

H Haris mengaku sudah menerima surat panggilan terpidana dari Kejaksaan Negeri Mamuju.

Sesuai surat panggilan, Haris diminta hadir di Kejaksaan Negeri Mamumu pada Senin 20 Januari 2025.

Baca juga: Sebelum Ditahan Kasus Ijazah Palsu, Haris Halim Sinring Akan Laporkan Pihak SMKN 3 Ujung Pandang

"Panggilan saya terima baru yang pertama dinda, karena saya liat ada berita saya tidak hadir panggilan pertama," kata H Haris saat dikonfrmasi via WhatsApp, Jumat (17/1/2025).

Dia mengatakan saat ini sedang di Makassar, untuk melaporkan pihak sekolah SMKN 3 Ujung Pandang.

Haris menilai banyak keterangan pihak sekolah di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju tidak benar.

"Insyaallah, kalau proses laporan saya telah selesai saya akan ke Mamuju," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius mengatakan, memang Kejari Mamuju sudah mengirimkan surat panggilan terpidana untuk hadir ke kantor hari Senin tanggal 20 Januari 2025.

Usai mengirim surat panggilan, pihaknya menunggu terdakwa.

"Kita menunggu apakah yang bersangkutan hadir sesuai surat panggilan atau tidak," kuncinya.

Diketahui, Haris sebelumnya bebas dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Mamuju.

Namun, Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding jaksa penuntut umum.

Sehingga, H Haris Halim Sinring harus dipenjara 3 tahun atau 36 bulan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved