Pelanggaran Pemilu
Sidang DKPP, Pengadu Minta Ketua Bawaslu Sulbar Diberhentikan Tetap: Diduga Lindungi Adik Kandung
Sidang pemeriksaan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 berlangsung di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada pukul 09.00 WITA.
Hasri menilai Nasrul Muhayyang terkesan melindungi adiknya karena tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhammad Syarif Muhayyang.
“Sampai saat ini, Syarif Muhayyang tidak pernah diproses secara pidana maupun etik, berbeda dengan Imran Tri Kerwiyadi yang terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu,” tegas Hasri.
Hasri juga mengungkapkan bahwa pada 22 Desember 2024, Anggota Bawaslu Sulbar, Jony Rambulangi, telah meminta keterangan dari Syarif terkait hasil pengawasan verifikasi faktual pada 3 September 2024 di SMKN 3 Makassar.
Dalam keterangan tersebut, Syarif mengakui adanya perbedaan data antara dokumen yang ditunjukkan tim verifikasi KPU dan data yang dimiliki oleh SMKN 3 Makassar.
Ia juga mengakui telah menandatangani surat pernyataan Haris Halim Sinring yang dijadikan dasar oleh SMKN 3 Makassar untuk menandatangani berita acara hasil verifikasi faktual.
Namun, Nasrul Muhayyang disebut tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulbar untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang pada proses pengawasan 2–3 September 2024 di Makassar.
Pengadu meminta kepada DKPP agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini secara menyeluruh dan mengabulkan aduan sepenuhnya, termasuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Nasrul Muhayyang.
“Jika DKPP memiliki pandangan lain, kami mohon agar putusannya seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutup Hasri.
Nasrul yang turut hadir langsung dalam sidang menolak seluruh dalil aduan pengadu.
Menurutnya, dugaan melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adiknya teradu sebagai Anggota Bawaslu Mamuju Tengah adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
Atas informasi termuat di media, Nasrul mengklaim Bawaslu Sulbar sudah menindaklanjuti dengan rapat pleno, hasilnya teradu menugaskan Anggota Bawaslu Sulbar untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu Mamuju Tengah.
Dia mengklaim tetap melakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu Mamuju Tengah.
"Sehingga dugaan melindungi dan tidak lakukan penindakan terhadap adik kandung teradu tidak benar," pungkasnya.(*)
| Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
|
|---|
| 3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
|
|---|
| Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
|
|---|
| Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
|
|---|
| Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/DKPP-RI-sidang-Ketua-Bawaslu-Sulbar-Nasrul-Muhayyang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.