Pelanggaran Pemilu
Sidang DKPP, Pengadu Minta Ketua Bawaslu Sulbar Diberhentikan Tetap: Diduga Lindungi Adik Kandung
Sidang pemeriksaan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 berlangsung di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada pukul 09.00 WITA.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sidang Ketua Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (16/10/2025).
Sidang pemeriksaan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 berlangsung di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada pukul 09.00 WITA.
Nasrul Muhayyang sebagai teradu didalilkan melindungi dan tidak menindak adik kandungnya, Muhammad Syarif Muhayyang, yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca juga: Pemprov Sulbar Gandeng 17 Perusahaan Swasta Tangani Kemiskinan dan Stunting
Syarif diduga melakukan pelanggaran dalam pengawasan terkait penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis merangkap Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh anggota majelis dari unsur TPD Provinsi Sulawesi Barat, yaitu Fitrinela Patonangi (unsur masyarakat) dan Budiman Imran (unsur KPU).
Sidang ini dihadiri langsung oleh pengadu, Hasri Salam, serta sejumlah saksi, di antaranya Haris Halim Sinring (eks Calon Bupati Mamuju Tengah), Imran Tri Kerwiyadi (eks Komisioner KPU Mamuju Tengah sekaligus terpidana pelanggaran pemilu ijazah palsu), pihak SMKN 3 Makassar, KPU, dan Bawaslu Mamuju Tengah sebagai pihak terkait.
Hasri mengadukan Nasrul Muhayyang karena diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Ia menilai Nasrul melindungi adiknya, Muhammad Syarif Muhayyang, yang terlibat dalam pengawasan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring.
Nasrul bahkan disebut memberikan arahan kepada Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama Muhammad Syarif Muhayyang ke Makassar guna mengurus proses verifikasi faktual ijazah Haris di SMKN 3 Makassar.
Padahal, menurut pengadu, sebagai Ketua Bawaslu, Nasrul seharusnya menjaga independensi penyelenggara pemilu dan mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perjalanan bersama peserta Pilkada, apalagi dalam proses verifikasi dokumen pribadi seperti ijazah.
“Namun justru teradu memberikan arahan kepada peserta dan penyelenggara pemilu untuk berangkat bersama-sama,” ujar Hasri.
Muhammad Syarif Muhayyang diduga melakukan keberpihakan dengan mendampingi peserta Pilkada dalam proses verifikasi faktual ijazah ke Makassar.
Bahkan, ia disebut membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah Haris Halim Sinring tidak bermasalah.
Syarif juga ikut menandatangani surat bersama Imran Tri Kerwiyadi yang dijadikan dasar oleh pihak SMKN 3 Makassar untuk menandatangani berita acara klarifikasi.
Hal itu menjadi dasar KPU menetapan Haris sebagai calon Bupati Mamuju Tengah 2024.
Hasri menilai Nasrul Muhayyang terkesan melindungi adiknya karena tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhammad Syarif Muhayyang.
“Sampai saat ini, Syarif Muhayyang tidak pernah diproses secara pidana maupun etik, berbeda dengan Imran Tri Kerwiyadi yang terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu,” tegas Hasri.
Hasri juga mengungkapkan bahwa pada 22 Desember 2024, Anggota Bawaslu Sulbar, Jony Rambulangi, telah meminta keterangan dari Syarif terkait hasil pengawasan verifikasi faktual pada 3 September 2024 di SMKN 3 Makassar.
Dalam keterangan tersebut, Syarif mengakui adanya perbedaan data antara dokumen yang ditunjukkan tim verifikasi KPU dan data yang dimiliki oleh SMKN 3 Makassar.
Ia juga mengakui telah menandatangani surat pernyataan Haris Halim Sinring yang dijadikan dasar oleh SMKN 3 Makassar untuk menandatangani berita acara hasil verifikasi faktual.
Namun, Nasrul Muhayyang disebut tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulbar untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang pada proses pengawasan 2–3 September 2024 di Makassar.
Pengadu meminta kepada DKPP agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini secara menyeluruh dan mengabulkan aduan sepenuhnya, termasuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Nasrul Muhayyang.
“Jika DKPP memiliki pandangan lain, kami mohon agar putusannya seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutup Hasri.
Nasrul yang turut hadir langsung dalam sidang menolak seluruh dalil aduan pengadu.
Menurutnya, dugaan melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adiknya teradu sebagai Anggota Bawaslu Mamuju Tengah adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
Atas informasi termuat di media, Nasrul mengklaim Bawaslu Sulbar sudah menindaklanjuti dengan rapat pleno, hasilnya teradu menugaskan Anggota Bawaslu Sulbar untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu Mamuju Tengah.
Dia mengklaim tetap melakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu Mamuju Tengah.
"Sehingga dugaan melindungi dan tidak lakukan penindakan terhadap adik kandung teradu tidak benar," pungkasnya.(*)
| Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
|
|---|
| 3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
|
|---|
| Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
|
|---|
| Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
|
|---|
| Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/DKPP-RI-sidang-Ketua-Bawaslu-Sulbar-Nasrul-Muhayyang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.