Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Dukung Percepatan dan Pembenahan Sistem Pengadaan Barang/Jasa

Sosialisasi membahas dua surat edaran penting menjadi pedoman utama pengadaan tahun depan.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
SOSIALISASI - Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 45 dan 47 Tahun 2025 secara virtual, Kamis (30/10/2025). Bapperida menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan percepatan dan pembenahan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah menjelang Tahun Anggaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Bapperida Sulbar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan dan pembenahan sistem pengadaan barang/jasa menjelang Tahun Anggaran 2026.
  • Kebijakan ini merujuk pada SE Gubernur Sulbar Nomor 45 dan 47 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi, transparansi, serta digitalisasi sistem pengadaan.
  • Bapperida siap menindaklanjuti melalui rencana aksi internal dan mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam proses pengadaan.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan percepatan dan pembenahan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah menjelang Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan setelah Bapperida mengikuti Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 45 dan 47 Tahun 2025 secara virtual, Kamis (30/10/2025).

Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bapperida Sulbar, Muhammad Darwis Damir, bersama sejumlah perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, hadir dalam rapat tesebut.

Baca juga: Bapperida Sulbar Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

Bahas 2 Regulasi Utama Pengadaan Barang/Jasa

Sosialisasi membahas dua surat edaran penting menjadi pedoman utama pengadaan tahun depan.

SE Nomor 45 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tender atau seleksi sebelum dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), percepatan pengadaan, pemanfaatan e-katalog, penggunaan kontrak elektronik, serta penilaian kinerja penyedia.

Sementara SE Nomor 47 Tahun 2025 memberikan panduan teknis pengadaan melalui e-purchasing di Katalog Elektronik.

Kedua kebijakan ini bertujuan mewujudkan sistem pengadaan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital, sekaligus mendorong efisiensi anggaran serta pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Langkah ini juga sejalan dengan program pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Dorong Efisiensi dan Keterlibatan UMK

Usai kegiatan, Muhammad Darwis Damir menegaskan kesiapan Bapperida untuk mengimplementasikan seluruh arahan tersebut dalam perencanaan program dan kegiatan tahun 2026.

“Kami mendukung penuh percepatan pengadaan yang berkualitas dan efisien, sekaligus mendorong keterlibatan UMK dan koperasi lokal agar ekonomi daerah turut tumbuh,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bapperida akan menyusun rencana aksi internal yang mencakup pemetaan kebutuhan pengadaan, penyesuaian jadwal tender pra-DPA, dan penguatan kapasitas tim teknis pengadaan.

Langkah ini diharapkan memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sejak awal tahun anggaran.

Perkuat Tata Kelola Digital dan Transparan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved