DPRD Sulbar
Panja DPRD Sulbar Konsultasi ke Kemendagri Bahas Mekanisme Penyertaan Modal PI untuk BUMD
Sisa hasil operasional nantinya dapat diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan penyertaan modal kembali.
TRIBUN-SULBAR.COM – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Senin (27/10/2025).
Rombongan DPRD Sulbar diterima langsung oleh Kasubdit BUMD Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bambang Ardianto, di Gedung H Kemendagri.
Dalam pertemuan itu, Bambang memberikan arahan dan penegasan penting agar pengelolaan serta penyertaan modal PI sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Baca juga: Cium Aroma Penyalahgunaan, PMII Mamuju Desak Transparansi Dana PI Blok Migas Sebuku
Baca juga: Dana PI Blok Sebuku Diduga Ditilap Eks Direktur Perumda Majene, Kejati Sulbar Panggil Direktur
Menurut Bambang, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), selama mekanismenya mengikuti aturan.
“Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal, namun harus didahului dengan pencatatan dividen PI ke dalam APBD," jelas Bambang Ardianto.
Setelah itu, kata dia, dana tersebut baru bisa disertakan kembali sebagai modal daerah.
"Langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan,” ucapnya.
Ketua Tim Panja DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menambahkan, Kemendagri juga memberikan penekanan terkait dasar hukum pengelolaan PI.
“Perubahan APBD yang sedang kita susun harus berlandaskan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu, pembagian PI ke kabupaten akan diatur melalui Peraturan Gubernur Sulbar sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi,” ujar Habsi.
Ia menjelaskan, penggunaan PI akan dilaksanakan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda.
Sisa hasil operasional nantinya dapat diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan penyertaan modal kembali.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, yang hadir bersama Wakil Ketua III, Abdul Halim, menyampaikan hasil konsultasi dengan Kemendagri memberi kejelasan hukum bagi daerah dalam mengelola potensi PI melalui mekanisme penyertaan modal ke Bank BPD Sulselbar.
“Kita dimungkinkan untuk menyertakan modal ke Bank BPD Sulselbar, dengan catatan dividen PI harus masuk dulu ke APBD. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Munandar.
Ia menambahkan, Panja DPRD akan segera menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PI serta melanjutkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan perangkat daerah terkait.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan PI berjalan terarah dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum.
| Demo di DPRD Sulbar: Badko HMI Soroti Mafia BBM, Tambang Ilegal, hingga PAD Rendah |
|
|---|
| Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar |
|
|---|
| Belum Serah Terima, Rujab Ketua DPRD Sulbar Terbengkalai |
|
|---|
| BREAKING NEWS : 152 Aparat Gabungan TNI-Polri Diturunkan Kawal Aksi di DPRD Sulbar |
|
|---|
| 5 Pengunjuk Rasa di DPRD Sulbar Dilepas Polisi, Satu Masih Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Panja-DPRD-Sulbar-konsultasi-ke-Kemendagri-untuk-membahas-mekanisme-penyertaan-modal-PI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.