Demo Ricuh DPRD Sulbar

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar

Keduanya ditangkap karena diduga membawa bom molotov saat aksi berlangsung.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
RICUH DEMO – Kedua tersangka saat diperiksa di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Rabu (3/9/2025). Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka terkait kericuhan dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Minggu (31/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan kedua tersangka berinisial P dan YA.

Keduanya ditangkap karena diduga membawa bom molotov saat aksi berlangsung.

Baca juga: Kericuhan di DPRD Majene Mereda Massa Mundur Setelah Bom Molotov Habis, Api Padam

“Pertama, kami amankan satu botol bom molotov lengkap dengan isinya. Sedangkan tersangka kedua membawa tiga botol, namun belum berisi,” kata Agustinus saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut, bom molotov itu memang dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, bom molotov ini disiapkan untuk unjuk rasa,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Agustinus menambahkan, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang menyebut ada peserta aksi membawa benda berbahaya.

Tim Satreskrim lalu bergerak menyebar dan berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

“Profesi keduanya, ada yang mengaku mahasiswa, tapi masih kami dalami,” tambahnya.

Aksi unjuk rasa saat itu diikuti aliansi mahasiswa, komunitas ojek online, dan sejumlah elemen masyarakat sipil.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved