Korupsi Perusda Majene
Dana PI Blok Sebuku Diduga Ditilap Eks Direktur Perumda Majene, Kejati Sulbar Panggil Direktur
Luthfi menambahkan, anggaran sebesar Rp 9 miliar dibelanjakan Direktur Perumda terdahulu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat tengah mendalami dugaan korupsi dana Partisipasi Interest (PI) blok sebuku di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene.
Kejati Sulbar telah memanggil Direktur Perumda Moch Lutfi memberikan ketetangan, Jumat (14/3/2025).
Moch Lutfi usai memberikan ketengan di Kejati Sulbar meminta kepada Kejati Sulbar untuk serius menangani kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Direktur Perumda Majene Diperiksa Kejati Sulbar Terkait Dana PI Blok Sebuku
Kata dia, ia sudah terang menyampaikan keterangan ke penyidik terkait aliran dana Perumda Majene.
"Saya sudah memberikan keterangan secara terang benderang. Kemudian menunjukkan bukti-bukti kepada (Pemeriksa)," kata Lutfi kepada wartawan usai diperiksa Kejati Sulbar Jumat sore.
Luthfi menambahkan, anggaran sebesar Rp 9 miliar dibelanjakan Direktur Perumda terdahulu.
Dia menduga tidak melalui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Menurutnya anggaran Rp 9 miliar itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan semuanya.
"Yang bisa dipertanggung jawabkan itu hanya pembelian videotron sekitar Rp 4 miliar. Itupun ada kelebihan pembayaran. Yang sisa-sisanya itu saya tidak tahu peruntukannya," ujar Luthfie
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar La Kanna membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Namun, hanya sebatas permintaan klarifikasi atau meminta keterangan sebagai saksi.
"Klarifikasi saja," singkat La Kanna.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.