Korupsi Perusda Majene

Dugaan Belanja Fiktif Rp 9 Miliar dari Dana PI Blok Sebuku di Perumda Majene Eks Direktur

Menurutnya dari total Rp 9 miliar, hanya sekitar Rp 4 miliar yang bisa ditelusuri penggunaannya, yakni untuk pembelian videotron.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
ILUSTRASI KORUPSI
DUGAAN KORUPSI - Ilustrasi dugaan korupsi dana Partisipasi Interest (PI) blok sebuku oleh Perusda Majene diduga dibelanjakan eks direktur sekitar Rp 9 miliar namun tidak dapat dipertanggung jawabkan. Saat ini sedang didalami Kejati Sulbar dengan memanggil Direktur Moch Lutfi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch Lutfi, mengungkap dugaan pengeluaran atau belanja fiktif sebesar Rp 9 miliar sebelum ia menjabat. 

Dana tersebut berasal dari Partisipasi Interest (PI) Blok Sebuku.

Diduga dikelola tanpa prosedur yang jelas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur sebelumnya, Andi Amran.

Menurut Lutfi, pencairan anggaran itu dilakukan tanpa melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), bahkan beberapa pencairan tidak memiliki tanda tangan yang sah.

Baca juga: Sedang Dilidik Kejaksaan, Luthfie Ungkap Dugaan Pengeluaran Fiktif Rp 9 Miliar di Perumda Majene

Akibatnya, banyak item pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya menemukan beberapa pencairan dana yang tidak jelas peruntukannya, bahkan ada yang tidak ditandatangani oleh pihak berwenang, saya tidak tau untuk apa tapi ada beberapa yang tidak jelas pencairannya, yang pasti pencairannya sebelum saya menjabat," kata Lutfi saat dikonfirmasi, Tribun Sulbar.com via telepon Selasa (18/3/2025).

Menurutnya dari total Rp 9 miliar, hanya sekitar Rp 4 miliar yang bisa ditelusuri penggunaannya, yakni untuk pembelian videotron.

Namun, dalam transaksi tersebut juga ditemukan kelebihan pembayaran.

Sisanya, sekitar Rp 5 miliar lebih, raib tanpa jejak yang jelas.

“Sisanya entah ke mana, tidak ada dokumen yang menunjukkan penggunaannya,” tegas Lutfi.

Dari hal itu saat diperiksa pada Jumat (14/3/2025), Lutfi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk serius mengusut kasus ini. 

Ia menegaskan telah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi kepada penyidik Kejati Sulbar terkait dana siluman tersebut. 

Saat ini, Kejati Sulbar masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengeluaran fiktif ini.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved