Bawaslu Sulbar

Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang dan Adiknya Diberhentikan DKPP

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa pelanggaran etik Nasrul Muhayyang dipicu oleh adanya konflik kepentingan.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOLASE FOTO- Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang.(kanan) dan Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang

Dalam sidang putusan perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP resmi memberhentikan Nasrul dari jabatannya sebagai ketua, sekaligus memberikan sanksi peringatan keras terakhir karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Perundungan Siswa di SMKN Balanipa Polman

Baca juga: Survey Indeks Layanan Kesekretariatan Kemenkum Sulbar Diharap Penuhi Standar Maksimal

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa pelanggaran etik Nasrul Muhayyang dipicu oleh adanya konflik kepentingan.

Nasrul dinilai sengaja tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, Muhammad Syarif Muhayyang, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. 

Nasrul terbukti tidak menerbitkan surat pleno khusus untuk memproses dugaan pelanggaran adiknya dalam penyelenggaraan Pilkada Mamuju Tengah 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Bawaslu RI juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelanggaran etik karena menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan dugaan pelanggaran oleh sesama penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno DKPP RI yang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, bersama enam anggota majelis lainnya: Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Toto Hariono.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan secara tetap adik kandung ketua Bawaslu Sulbar, Muhammad Syarif Muhayyang dari Anggota Bawaslu Mamuju Tengah atas pelanggaran kode etik pemilu pada Pilkada 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved