Kasus Penganiayaan

KRONOLOGI Pegawai Koperasi di Polman Cekcok dengan Nasabah Pertanyakan Simpanan, Berakhir Didamaikan

Proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara kekeluargaan dengan menghadirkan kedua belah pihak, disaksikan oleh aparat desa di Polsek Tinambung

|
Editor: Ilham Mulyawan
polres Polman
Kasus Penganiayaan Didamaikan - Kasus ini berakhir Damai usai dilaksanakan restorative justice oleh Polsek Tinambung Polres Polewali Mandar. Kasus ini awalnya melibatkan seorang nasabah S (15) dan salah satu petugas koperasi EM (21) yang terjadi di Desa Tamajarra Kecamatan Tinambung. 


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – KRONOLOGI kasus penganiayaan di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat pada 5 Mei 2025.

Kasus ini berakhir Damai usai dilaksanakan restorative justice oleh Polsek Tinambung Polres Polewali Mandar.

Kasus ini awalnya melibatkan seorang nasabah S (15) dan salah satu petugas koperasi EM (21) yang terjadi di Desa Tamajarra Kecamatan Tinambung. 

Baca juga: SDN 028 Ugi Baru Polman Dimasuki Maling, Speaker Hingga Tabung MelonHilang

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Desa Batulaya Polman Gosong Terbakar Pemilik Rugi Rp150 Juta

Proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara kekeluargaan dengan menghadirkan kedua belah pihak, disaksikan oleh aparat desa yang dilaksanakan di Kantor Polsek Tinambung Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman. Jumat (9/5/2025)

Kapolsek Tinambung, IPTU Haspar, menjelaskan bahwa Berdasarkan keterangan kedua belah pihak Bahwa pada hari Minggu Sekitar Pukul 15:30 Wita M (36) menelpon EM (21) untuk mempertanyakan perihal simpanan wajib miliknya di salah satu Koperasi namun saat itu EM Tiba-tiba marah Sehingga terjadi cekcok antara M dengan EM melalui telpon seluler.

Pada hari Senin Tanggal 05 Mei sekitar pukul 16:20 Wita EM Mendatangi M di rumahnya tepatnya di Desa Tammajarra Kec.Balanipa Kab.Polman.

Sesampai di tempat EM disambut oleh M dan anaknya bernama S dan saat itu M mempertanyakan kembali uang simpanan miliknya yang memicu pertengkaran antara M dan EM 

Tidak berselang lama EM tiba-tiba menarik rambut S yang kemudian melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan EM agar tarikan EM pada rambut S terlepas dan setelah terlepas, M mengancam EM menggunakan sebuah sandal dengan maksud agar EM keluar dari rumahnya dan EM meninggalkan TKP dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tinambung.

Dari Proses mediasi kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa tekanan dari pihak manapun. 

Proses Restoratif Justice dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan keharmonisan sosial.

“Kami mengutamakan penyelesaian yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mempertimbangkan hubungan sosial di masyarakat. Kedua pihak telah membuat pernyataan damai secara tertulis dan saling memaafkan,” ungkap Kapolsek.

Langkah yang diambil Polsek Tinambung mendapat apresiasi dari warga Desa Tamajarra, yang menilai penyelesaian secara damai ini dapat mencegah potensi konflik berkepanjangan di lingkungan mereka. (*) 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved