Kasus Penganiayaan
Polisi Tangkap Pria di Pasangkayu Usai Aniaya Tetangganya di Desa Karya Bersama Pakai Sajam Parang
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi
TRIBUN-SULBAR.COM - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Sikat Marano 2025 menangkap S (46) pelaku penganiayaan di Dusun Tura Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulaesi Barat.
S ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/IV/2025/ SPKT/POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 26 April 2025
S diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Dahumari (47), seorang Petani warga Dusun Tura, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 20.30 wita di rumah korban di Dusun Tura Desa Karya Bersama.
Kronologi kejadian, awalnya pada sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 20.30 wita, korban sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Tura Desa Karya bersama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, dan kemudian datang pelaku S dengan membawa sebilah parang.
Baca juga: Sering Bikin Onar Bersama Kelompoknya, Polisi Tangkap Ketua Geng Polman Well di Dusun Makkombong
Baca juga: Gara-gara Hujan Deras Jalan Poros Mamasa - Toraja Tertutup Longsor
Kemudian S pun langsung masuk ke rumah korban dan marah-marah sehingga korban bertanya “Ada Apa Masalahnya ini”
S pun mengatakan “TEL*SO” dan Korban pun kembali menjawab “TEL*SO JUGA”
Lk S pun mengayunkan parangnya ke arah bahu sebelah kiri korban dan setelah itu S ditahan oleh istri yakni J, namun pada saat itu S masih tetap melawan dan kembali ke arah korban dan kembali mengayunkan parangnya ke arah pinggang korban, dan kemudian mendorong korban sehingga mengakibatkan tangan kanan korban luka akibat tergores di tembok.
Pelaku S pun ditarik oleh istri J tersebut dan langsung meninggalkan rumah korban.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Selaku Kasatgas Gakkum Ops Sikat Marano 2025 IPTU Rully Marwan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu," ujar Rully. (*)
Ibu Hamil di Mamuju Nyaris Dipenjara Usai Aniaya Rekan Kerja Pakai Parang, Didamaikan Polisi |
![]() |
---|
Tersangka Penganiayaan Anak Usia 15 Tahun di Majene Diserahkan ke Kejari, Akan Segera Diadili |
![]() |
---|
Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan Petani di Karossa, Korban Pertanyakan Pelaku Lain |
![]() |
---|
Pertanyakan Alasan Pohon Sawitnya Ditebang Pria di Karossa Mateng Diduga Dikeroyok Tetangga |
![]() |
---|
Pria di Polman Parangi Tetangga Gara-gara Pembangunan WC Umum Dekat Tambat Perahu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.