Polman

Polisi Tangkap Sopir Truk, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Ratusan Juta

Bermula dari transaksi jual beli mobil seharga Rp147 juta milik pelapor insial D yang dipasarkan melalui media sosial.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Istimewa
Pria inisial MA (22) diamankan polisi setelah sempat dianiaya warga di Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (9/10/2025). MA berprofesi sebagai sopir truk diduga terlibat penipuan segitiga jual beli mobil. Dok Sandy. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Pria inisial MA (22) diamankan polisi setelah sempat dianiaya warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (9/10/2025).

MA berprofesi sebagai sopir truk diduga terlibat penipuan segitiga jual beli mobil.

Insiden terjadi di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Makin Meroket Tembus Rp 2,4 Juta per Gram, UBS & Galeri24 Ikut Naik

Baca juga: Terlibat Pengeroyokan di THM Mamuju, Oknum Polisi Kabur dari Kos saat Hendak Diamankan Propam

Bermula dari transaksi jual beli mobil seharga Rp147 juta milik pelapor insial D yang dipasarkan melalui media sosial.

MA mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp97 juta kepada seseorang berinisial HR.

HR disebut sebagai perantara antara dirinya dan pemilik mobil inisial D.

“Petugas turun ke lokasi setelah menerima laporan warga yang mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan jual beli kendaraan roda empat,” kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna dalam keterangannya.

Sandy menyebut pemilik mobil inisial D membantah telah menerima uang transfer sebesar Rp97 juta.

Ketika hendak diklarifikasi, MA justru berusaha kabur sambil membawa BPKB mobil. 

Namun upaya pelariannya dihentikan warga, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat proses pengamanan kata Sandy,  MA sempat menolak menyerahkan telepon genggamnya.

Memicu emosi warga sekitar hingga sempat terjadi pemukulan menyebabkan luka di bagian dahi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, orang berinisial HR berperan mempertemukan kedua korban melalui media sosial. 

HR diduga menggunakan rekening atas nama inisial T sebagai tujuan transfer uang.

Dalam mediasi di Mapolsek Wonomulyo, kedua pihak menyadari mereka sama-sama menjadi korban modus penipuan segitiga jual beli mobil online.

Keduanya sepakat berdamai dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved