Polman

Modus Penipuan Jual Beli Mobil di Polman, Pelaku Utama Kabur, Sopir Truk & Pemilik Mobil Korban

Saat hendak diklarifikasi, MA justru berusaha kabur sambil membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
Pria inisial MA (22) diamankan polisi setelah sempat dianiaya warga di Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (9/10/2025). MA berprofesi sebagai sopir truk diduga terlibat penipuan segitiga jual beli mobil. Dok Sandy. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang sopir truk berinisial MA (22) diamankan petugas Polsek Wonomulyo setelah sempat menjadi sasaran amukan massa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Kamis (9/10/2025).

MA diduga terlibat dalam penipuan segitiga jual beli mobil seharga Rp147 juta.

Baca juga: Rutin Salat Duha Bikin Rezeki Lancar, Simak Niat dan Tata Cara Lengkapnya

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Truk, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Ratusan Juta

Namun, kasus ini berbuntut pada pengungkapan bahwa pelaku dan pemilik mobil ternyata sama-sama menjadi korban.

Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna menjelaskan, insiden bermula dari transaksi jual beli mobil milik pelapor inisial D yang dipasarkan melalui media sosial.

"Petugas turun ke lokasi setelah menerima laporan warga yang mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan jual beli kendaraan roda empat," kata AKP Sandy.

Dalam keterangannya, MA mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp97 juta kepada seseorang berinisial HR, yang disebutnya sebagai perantara. 

Namun, pemilik mobil inisial D membantah keras telah menerima uang transfer tersebut.

Saat hendak diklarifikasi, MA justru berusaha kabur sambil membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil.

Upaya pelariannya dihentikan warga di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Situasi memanas ketika MA menolak menyerahkan telepon genggamnya, memicu emosi warga hingga terjadi pemukulan yang menyebabkan MA mengalami luka di bagian dahi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Wonomulyo, terungkap bahwa HR, orang yang menjadi perantara, diduga menggunakan rekening atas nama inisial T sebagai tujuan transfer uang.

"Dalam mediasi, kedua pihak (MA dan D) menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban modus penipuan segitiga jual beli mobil online," jelas Sandy.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penipuan online ini kepada pihak kepolisian untuk memburu pelaku utama, HR.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved