Korupsi Dana Desa

Modus Korupsi Kades Tanambuah, Gaji Aparat dan Tokoh Agama Digelapkan, Rugikan Negara Rp574 Juta

Kepala Inspektorat Mamuju Ahmad  Yani merenci modus eks kades Tanete Pao AM dalam kasus ini adalah membuat kegiatan fiktif

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
ist/Tribun-Sulbar.com
Korupsi dana desa di Desa Kakulasan hampir mencapai Rp 1 Miliar 

Namun, kedua tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan kedua tersangka tidak menghadiri panggilan pertama pada Senin (10/11/2025).

Pada panggilan kedua, petugas menemukan kejanggalan. 

Tersangka Kades Tanambuah (NR) tidak berada di tempat dengan alasan berobat di luar kota, yakni Kalimantan, meskipun ia masih aktif menjabat. 

Sementara AM, Mantan Kades Tanete Pao, juga tidak memenuhi panggilan.

"Apabila tidak menghadiri surat panggilan kedua ini, besar kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa," tegas Ipda Herman Basir.

Pihak kepolisian mengimbau kedua tersangka untuk bersikap kooperatif, yang dapat menjadi pertimbangan penyidik agar tidak dilakukan tindakan penangkapan atau penahanan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved